Beranda Daerah Pemprov Jateng Ubah Pola Kerja ASN, WFH dan Tekan Emisi

Pemprov Jateng Ubah Pola Kerja ASN, WFH dan Tekan Emisi

Transformasi itu ditandaskan dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sekda Jateng Sumarno
Sekda Jateng Sumarno (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya, guna untuk menghemat energi.

Transformasi itu ditandaskan dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Surat tertanggal 1 April 2026 itu menindaklanjuti SE Mendagri  Nomor 800.1.5/3349/SJ  tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.

Dalam SE yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng tersebut, di antaranya penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap Jumat, membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.

Selain itu juga mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam SE  tersebut, ASN juga perlu membatasi dan mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Selain itu, transformasi budaya kerja ASN juga dilakukan melalui :Penggunaan listrik di ruangan kerja dihidupkan pukul 06.30-15.30 WIB sesuai kebutuhan riil,  dan di luar ruangan/ruang terbuka secara terbatas jam 17.30- 05.30 WIB; penggunaan AC diaplikasikan pada suhu efisien 24-26ºC sesuai kebutuhan; lampu/pendingin ruangan (AC) yang ditinggalkan 2 jam atau lebih dimatikan sesuai kebutuhan; Pemakaian air bersih dikontrol sesuai kebutuhan riil di lapangan, dan memulai inisiatif pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) seperti Sel Surya di lingkungan kantor.

Para ASN juga dapat melakukan jalan kaki, diutamakan bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal dan kantor kurang atau sama dengan kurang lebih 1,5 kilometer; Menggunakan alat transportasi non bahan bakar minyak seperti sepeda dan sepeda listrik, diutamakan bagi ASN dengan jarak antara tempat tinggal dan kantor kurang dari 10 kilometer dan kontur relatif datar; Menggunakan angkutan umum bagi yang memungkinkan dari aspek aksesibilitas, jarak dan waktu tempuh, serta ketersediaan sarana angkutan; dan  Penggunaan kendaraan bersama (carpooling atau ride-sharing) untuk beberapa pegawai sesuai dengan kapasitas kendaraan.

“Kita mendorong teman-teman ASN ini merubah pola kerja dengan lebih mengedepankan untuk efisiensi, dan juga tidak banyak aktivitas yang pindah tempat. Kita didorong untuk mengedepankan kegiatan-kegiatan secara daring,” Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno disela acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin, 6 April 2026.

Ia menyampaikan, untuk berangkat ke kantor, ASN dapat mengurangi penggunaan kendaraan yang menggunakan bahan bakar karbon.  Syukur-syukur bisa dengan jalan kaki atau bersepeda. Bahkan, kalau memang terpaksa jarak jauh, juga didorong untuk berbarengan, tidak masing-masing membawa kendaran bermotor sendiri-sendiri.

“Kita sangat mengharapkan bahwa ini akan berdampak untuk efisiensi penggunaan bahan bakar karbon,” tandasnya.

Sumarno menambahkan, Pemprov juga akan menyusulkan surat baru terkait aktivitas hari Jumat. Ada dua landasan, yaitu SE Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Menpora yang menetapkan hari Jumat sebagai Hari Krida. Hari Krida diartikan sebagai hari kesehatan dan juga hari olahraga.

Aturan tersebut akan diterapkan kepada ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO) dan tidak menjalani Work From Home (WFH). Pada hari Jumat, aktivitas ASN ke kantor merupakan bagian dari olahraga, misalnya, bersepeda atau berlari.

Adapun jumlah ASN yang melaksanakan WFH, saat ini belum dapat dipastikan angkanya, karena tergantung kebijakan masing-masing OPD. Terlebih, setiap OPD memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Sumarno menegaskan, dengan aturan kerja melalui daring, kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH. Melalui konsep tersebut, diharapkan kinerja dan aktivitas untuk kepada masyarakat tidak berkurang.

Dia menambahkan, tidak semua OPD dapat menjalankan WFH. Misalmya, rumah sakit atau layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Misalnya, Samsat.  Selain itu, pejabat Eselon 1 dan 2 di pemerintahan provinsi juga tidak dapat melaksanakan WFH. Bahkan di kabupaten/kota, pejabat eselon 3 juga tidak memiliki kesempatan menjalani WFH.(02)

Exit mobile version