KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di sepanjang jalur lambat kawasan kota, Senin (6/4/2026).
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya pemerintah daerah melalui dinas terkait memberikan sosialisasi dan sejumlah peringatan kepada para pedagang. Namun, masih ditemukan pedagang yang tidak mematuhi aturan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Karanganyar, Titis S Jawoto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang telah berkali-kali disampaikan.
“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi. Namun pedagang membandel. Bahkan sudah ada surat dan beberapa kali peringatan (SP). Jadi penertiban ini dilakukan karena masih ada yang tidak mematuhi aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari batas kota hingga Alun-Alun Karanganyar, khususnya di jalur lambat yang seharusnya steril dari lapak pedagang.
“Penertiban dimulai dari batas kota sampai Alun-Alun, khususnya ke arah barat. Nanti tahap berikutnya akan dilanjutkan ke kawasan lain,” terangnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan puluhan lapak yang ditinggalkan di lokasi. Barang-barang yang disita kemudian diamankan oleh petugas, dengan pembagian lokasi penyimpanan sesuai ukuran lapak.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Karanganyar, Yuniar Sri Murdasih, menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan setelah proses pembinaan dilakukan.
“Selama ini sudah ada beberapa kali sosialisasi dan peringatan dari dinas terkait. Kami dari Satpol PP menindaklanjuti dengan penegakan aturan,” katanya.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2026 tentang penataan PKL. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa jalur lambat dari kawasan Kartasura hingga Papahan harus steril dari lapak yang ditinggalkan pedagang.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dengan tidak meninggalkan lapak usai berjualan.
“Kalau selesai berdagang sebaiknya lapaknya dibawa pulang. Dengan begitu kita semua bisa menjaga Karanganyar tetap tertib dan indah,” tandasnya.(02)
