SEMARANG, Jatengnews.id — Pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp25 juta per RT di Kota Semarang dilaporkan belum direalisasikan hingga April 2026.
Kondisi ini dinilai memicu pertanyaan di tingkat masyarakat serta menjadi sorotan dari kalangan legislatif.
Keterlambatan pencairan dana BOP 2026 di Kota Semarang disebut telah dirasakan oleh para ketua RT yang hingga kini masih menunggu kepastian. Informasi mengenai mekanisme pencairan dana BOP 2026 di Kota Semarang juga dinilai belum tersampaikan secara merata kepada masyarakat.
Situasi tersebut kemudian disoroti oleh Anggota DPRD Kota Semarang Komisi A, Cahyo Adhi Widodo. Ia menyatakan bahwa aspirasi terkait dana BOP 2026 di Kota Semarang telah dihimpun dari berbagai wilayah, termasuk dari para ketua RT di tingkat kelurahan.
Menurut Cahyo, berbagai masukan terkait dana BOP 2026 di Kota Semarang akan dibahas lebih lanjut melalui rapat koordinasi bersama pihak kecamatan dan organisasi perangkat daerah terkait guna memperjelas proses pencairan.
“Setelah aspirasi dari Pak RT dan masyarakat dikumpulkan, akan dilakukan pembahasan bersama camat dan pihak terkait untuk menindaklanjuti proses pencairan BOP tahun 2026,” ujar Cahyo, Selasa 7 April 2026.
Dari hasil rapat sebelumnya dengan dinas terkait, disebutkan bahwa pencairan dana BOP ditargetkan dapat dilakukan paling lambat Juli 2026. Bahkan, skema pencairan bertahap atau “rembes” disebut telah diperbolehkan.
“Hasil rapat sebelumnya disampaikan bahwa maksimal bulan Juli bisa dicairkan dan diperbolehkan secara bertahap,” katanya.
Namun demikian, kurangnya sosialisasi disebut masih menjadi kendala utama. Banyak masyarakat, termasuk ketua RT, disebut belum mengetahui secara pasti mekanisme pencairan maupun kepastian realisasi anggaran tersebut.
“Di lapangan masih banyak yang bertanya, ini benar-benar cair atau tidak. Sosialisasi memang belum maksimal,” ungkapnya.
Selain itu, persoalan teknis juga dilaporkan masih dihadapi di tingkat kelurahan. Mekanisme pelaporan pertanggungjawaban dana disebut belum memiliki standar baku, sehingga terjadi perbedaan penerapan di tiap wilayah.
“Format laporan pertanggungjawaban belum seragam. Antara kelurahan satu dengan lainnya berbeda, sehingga sering terjadi koreksi berulang,” jelas Cahyo.
DPRD Kota Semarang, lanjut dia, akan kembali melakukan rapat dengan dinas terkait, termasuk DP3A, untuk meminta kejelasan aturan teknis serta mempercepat proses pencairan dana BOP.
Dorongan percepatan pencairan dinilai penting mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat di tingkat RT, sebagaimana telah dirasakan pada tahun sebelumnya.
“Harapannya tentu pencairan bisa dipercepat karena masyarakat sudah menunggu. Program ini sangat membantu kegiatan warga,” pungkasnya.
Hingga saat ini, alasan detail terkait belum dicairkannya dana BOP 2026 di Kota Semarang masih akan didalami melalui rapat lanjutan antara legislatif dan pihak eksekutif. (03)
