KARANGANYAR, Jatengnews.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar terus mengembangkan kasus dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang terjadi di sebuah gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono.
Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang terduga pelaku.
“Ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Keterangan mereka masih kita dalami termasuk keterkaitan dengan kasus yang sama di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya hubungan dengan pengungkapan kasus serupa oleh Polda Jawa Tengah di wilayah Tasikmadu pada akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Karanganyar mengungkap praktik dugaan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial S, HS, dan WSP. Selain itu, turut disita barang bukti berupa 268 tabung elpiji 3 kilogram, 181 tabung ukuran 12 kilogram, tujuh tabung 50 kilogram, satu karung segel tabung gas, 45 selang regulator modifikasi, serta satu unit timbangan.
Dari hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal tersebut diduga mampu menghasilkan keuntungan hingga Rp750 juta per bulan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Karanganyar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.(02)
