KARANGANYAR, Jatengnews.id — Gugatan praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (7/4/2026).
Gugatan tersebut terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang turut menyeret nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa perkara tersebut telah dihentikan oleh penyidik, sehingga permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.
Menanggapi putusan tersebut, Boyamin menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan, meski ini merupakan penolakan untuk ketiga kalinya.
“Ini yang ketiga kalinya gugatan praperadilan terhadap Kejari Karanganyar ditolak. Kami menghormati putusan pengadilan. Amar putusannya masih menolak dengan alasan tidak ada bukti bahwa perkara telah dihentikan,” ujarnya.
Namun demikian, Boyamin menegaskan pihaknya tidak akan berhenti. Pada hari yang sama, melalui tim kuasa hukumnya, ia mengaku telah mengajukan laporan baru kepada penyidik guna meminta penetapan tersangka terhadap Juliyatmono.
Langkah tersebut didasarkan pada pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang sebelumnya telah mengadili pihak lain dalam perkara yang sama. Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam jumlah lebih kecil telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman.
“Yang menerima Rp300 juta dan Rp500 juta sudah disidangkan dan diputus penjara. Sementara yang diduga menerima Rp4,5 miliar juga harus dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Untuk memperkuat upaya hukum, Boyamin menyatakan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan. Gugatan tersebut diperkirakan menjadi yang keempat dalam perkara ini.
“Kami akan terus menggugat hingga ada penetapan tersangka. Ini demi keadilan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika nantinya penyidik menyatakan pihak yang dimaksud tidak terlibat dan perkara dihentikan secara resmi, pihaknya menyatakan akan menghormati keputusan tersebut.(02)
