BANTEN, Jatengnews.id – Tim Kuasa Hukum Al-Amin, seorang tukang ojek pangkalan di Pandeglang, mengumumkan keberhasilan advokasi hukum yang berujung pada komitmen besar Pemerintah Provinsi Banten.
Kasus ini bermula dari kecelakaan tragis akibat jalan rusak yang merenggut nyawa penumpang bernama Khairi Rafi dan sempat menyeret Al-Amin ke ranah pidana.
Sebelumnya, Al-Amin harus berhadapan dengan hukum di Polres Pandeglang setelah menabrak lubang jalan yang mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia. Namun, setelah melalui upaya hukum yang intens dan dukungan publik yang masif (viral), pihak kepolisian akhirnya menghentikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dalam kesempatan ini, kami kembali menyampaikan duka cita yang mendalam atas hilangnya nyawa warga akibat infrastruktur yang tidak layak.
Tidak berhenti di ranah pidana, tim kuasa hukum terus memperjuangkan keadilan dengan melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pemerintah dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pdl. Gugatan ini tidak hanya menuntut ganti rugi materiil, tetapi juga melakukan advokasi kebijakan demi perbaikan jalan yang berkeadilan.
Pada sidang mediasi yang berlangsung Selasa, 07 April 2026, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten akhirnya berkomitmen untuk merealisasikan seluruh tuntutan. Komitmen tersebut mencakup anggaran sebesar Rp100 miliar khusus untuk perbaikan infrastruktur jalan raya di wilayah Pandeglang.
Kesepakatan ini telah tertuang dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading) yang mengikat secara hukum dan telah diserahkan kepada Majelis Hakim.
Menagih Tanggung Jawab Negara
Tim kuasa hukum melayangkan gugatan ini sebagai bentuk nyata untuk menagih tanggung jawab negara. Kelalaian pemerintah daerah dalam merawat infrastruktur telah merenggut nyawa dan menghancurkan kehidupan warga kecil.
“Pendampingan hukum secara pro bono (gratis) ini membuahkan hasil manis. Al-Amin yang semula berstatus terlapor kini dipandang sebagai korban kecelakaan akibat kelalaian negara. Gubernur Banten juga telah sepakat menganggarkan Rp100 miliar untuk perbaikan jalan di Pandeglang,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Nasrul Saftiar Dongoran kepada Jatengnews.id.
Atas kemenangan hukum ini, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mendukung gerakan advokasi ini. “Kami berharap tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban, baik karena jalanan yang rusak maupun proses hukum yang tidak berpihak pada kebenaran” pungkasnya. (01).



