Beranda Daerah Parkir Liar di Kota Lama Semarang Disorot, Tarif Selangit Picu Tindakan Tegas

Parkir Liar di Kota Lama Semarang Disorot, Tarif Selangit Picu Tindakan Tegas

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi di kemudian hari.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Selasa (14/04/2026). (Foto : Dok JN)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Selasa (14/04/2026). (Foto : Dok JN)

SEMARANG, Jatengnews.id – Praktik parkir liar di kawasan Kota Lama Semarang kini menjadi perhatian serius pemerintah setempat setelah muncul keluhan wisatawan terkait tarif yang dinilai tidak wajar. Penegakan aturan pun mulai diperketat guna menjaga kenyamanan pengunjung.

Kasus ini mencuat saat seorang wisatawan luar kota mengaku dikenai tarif parkir hingga Rp40.000 untuk kendaraan roda empat. Besaran tersebut jauh melampaui ketentuan resmi dan dinilai merugikan, sekaligus berpotensi mencoreng citra kawasan wisata unggulan di ibu kota Jawa Tengah.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, langsung menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap praktik parkir di kawasan tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan yang terus berdatangan dari wisatawan.

Ia menegaskan bahwa Dinas Perhubungan bersama Satpol PP harus turun tangan secara aktif untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan tetap terjaga. Pengawasan juga diminta dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya oleh petugas lapangan tetapi juga melibatkan pengelola kawasan.

Menurutnya, kejelasan dan kepatuhan terhadap aturan tarif parkir merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan. Semua pihak diminta memastikan bahwa pungutan yang diberlakukan memiliki dasar hukum yang jelas.

Upaya ini sekaligus menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang, serta memberikan rasa aman bagi wisatawan yang datang dari berbagai daerah.

Sementara itu, aparat dari Polsek Semarang Tengah telah mengamankan tiga juru parkir yang diduga terlibat dalam penarikan tarif di luar ketentuan. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah melakukan pelanggaran.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, menyampaikan bahwa para pelaku tidak langsung dikenai sanksi pidana, melainkan diberikan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan serta menyampaikan permintaan maaf.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi di kemudian hari. (03)

Exit mobile version