Beranda Daerah Polda Jateng Bongkar Jual Beli Cheat Mobile Legends, Raup Ratusan Juta

Polda Jateng Bongkar Jual Beli Cheat Mobile Legends, Raup Ratusan Juta

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pengembang game, Shanghai Moonton Technology Co., Ltd..

Ilustrasi seorang gamer yang diringkus polisi karena menggunakan aplikasi cheat ilegal.
Ilustrasi seorang gamer yang diringkus polisi karena menggunakan aplikasi cheat ilegal. (Foto:AI)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Praktik ilegal pembuatan dan penjualan cheat untuk game Mobile Legends: Bang Bang berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pengembang game, Shanghai Moonton Technology Co., Ltd..

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa cheat tersebut berupa aplikasi ilegal berbentuk APK yang memungkinkan pemain memperoleh keuntungan tidak sah dalam permainan.

“Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah dalam permainan, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan hasil patroli siber dan digital forensik, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial DAR (22) yang memasarkan cheat melalui Telegram. Pengembangan kasus juga mengarah ke wilayah Lampung, di mana satu terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses hukum.

Modus operandi yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Pelaku membuat cheat secara otodidak dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga dari internet, lalu memodifikasinya agar dapat terhubung dengan sistem game di perangkat pengguna.

“Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui Telegram dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp15.000 hingga Rp270.000. Setelah transaksi dilakukan, pembeli akan diberikan file APK beserta akses login yang terhubung dengan panel server tertentu,” jelas Himawan.

Diketahui, praktik ini telah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu, kerugian yang dialami pihak pengembang ditaksir lebih dari Rp2,5 miliar.

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran dalam dunia game, tetapi juga masuk ranah hukum karena merusak sistem dan melanggar hak cipta.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi industri digital dari praktik ilegal yang merusak sistem dan merugikan pemilik hak cipta,” tegas Himawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat, khususnya para gamer, untuk tidak tergiur menggunakan cheat.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan, penggunaan, maupun distribusi cheat. Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik curang di dunia digital tidak hanya merusak fair play, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum serius.(02)

Exit mobile version