SEMARANG, Jatengnews.id — Fenomena lapak hantu Pasar Johar Semarang kembali menjadi sorotan setelah ratusan kios dilaporkan tidak difungsikan untuk aktivitas jual beli.
Kondisi tersebut dinilai telah menghambat perputaran ekonomi di pasar tradisional terbesar di Kota Semarang, sekaligus memengaruhi optimalisasi retribusi Pasar Johar Semarang sebagai sumber pendapatan daerah.
Di lorong-lorong Pasar Johar, pemandangan kios tertutup rapat telah menjadi hal yang kerap dijumpai. Sejumlah lapak terlihat dibiarkan kosong, sementara aktivitas perdagangan hanya terpusat di titik-titik tertentu. Situasi ini telah menciptakan kesenjangan antara pedagang aktif dengan pemilik kios yang tidak memanfaatkan lapaknya.
Temuan mengenai kios kosong Pasar Johar telah diungkapkan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang. Dalam pendataan awal, ratusan lapak disebut tidak digunakan dalam jangka waktu lama, meski sebagian di antaranya masih tercatat melakukan pembayaran retribusi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah ditemukan hampir di seluruh blok pasar.
“Di lapangan itu banyak lapak yang tidak digunakan, kosong begitu saja dan mangkrak. Jumlahnya cukup banyak, mungkin sampai ratusan,” ujarnya, Selasa (24/4/2026).
Keberadaan lapak hantu di Pasar Johar Semarang dinilai tidak hanya merugikan pedagang lain yang membutuhkan tempat usaha, tetapi juga telah mengganggu tata kelola pasar secara keseluruhan.
Fenomena ini disebut muncul dalam dua pola utama. Pertama, kios yang dibiarkan kosong tanpa pembayaran retribusi. Kedua, kios yang tetap membayar retribusi namun tidak digunakan untuk aktivitas dagang.
Kondisi tersebut dianggap melanggar ketentuan yang berlaku. Pedagang disebut memiliki kewajiban ganda, yakni membayar retribusi dan menempati lapak untuk berjualan.
“Ada yang dibiarkan kosong 4 tahun, 5 tahun, bahkan sampai 10 tahun. Yang boleh jualan di Pasar Johar (lapaknya) harus ditempati dan bayar retribusi,” tegasnya.
Dalam praktiknya, lapak-lapak tersebut sering kali tetap dipertahankan oleh pemiliknya, meskipun tidak lagi digunakan. Hal ini menyebabkan peluang bagi pedagang lain menjadi terhambat.
Di sisi lain, proses pendataan kepemilikan kios disebut masih belum tersusun secara rinci. Kondisi ini membuat langkah penertiban lapak Pasar Johar harus dilakukan secara bertahap dengan pendekatan administratif.
Sebagai langkah awal, surat peringatan telah disiapkan untuk ditempelkan pada lapak yang terbengkalai. Mekanisme ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari Surat Peringatan 1 (SP1) hingga SP3.
“Saya sudah minta ke staf dan kabid untuk buatkan surat peringatan bertahap, mulai dari SP1 sampai SP3,” katanya.
Melalui mekanisme tersebut, proses penataan diharapkan dapat dilakukan secara terukur tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
Setelah tahapan penertiban dilakukan, lapak yang dinyatakan kosong akan diambil alih oleh pemerintah. Selanjutnya, kios tersebut akan dialokasikan kepada pedagang lain yang telah masuk dalam daftar tunggu.
Langkah ini disiapkan untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Johar Semarang sekaligus menciptakan distribusi lapak yang lebih adil.
“Padahal peminatnya banyak sekali. Setelah kita kosongkan, datanya sudah ada, langsung kita relokasi. Lapak yang kosong kita ambil alih untuk diisi pedagang lain,” tandasnya.
Dengan skema tersebut, denyut ekonomi pasar diharapkan dapat kembali bergerak lebih merata di seluruh area. Dampak pada PAD dan Harapan Revitalisasi Pasar Tradisional. Fenomena lapak hantu Pasar Johar Semarang juga telah berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meskipun retribusi masih dibayarkan oleh sebagian pemilik kios, ketidakaktifan lapak dinilai mengurangi potensi transaksi yang seharusnya terjadi.
Aktivitas ekonomi yang tidak optimal telah menyebabkan perputaran uang di pasar menjadi terbatas. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi daya saing pasar tradisional di tengah berkembangnya pusat perbelanjaan modern.
Penataan ulang yang tengah disiapkan diharapkan mampu menjadi momentum revitalisasi Pasar Johar sebagai pusat ekonomi rakyat. (03)
