SEMARANG, Jatengnews.id – Di tengah tingginya permintaan gas LPG bersubsidi 3 kg atau “Gas Melon”, sejumlah sub-pangkalan atau pangkalan resmi justru kedapatan memanfaatkan situasi. Mereka menjual gas dengan harga di atas ketentuan pemerintah demi meraup keuntungan lebih.
Fakta di lapangan menunjukkan para pedagang di sub-pangkalan mematok harga mulai dari Rp19.000 hingga Rp20.000 per tabung. Praktik ini jelas melanggar peraturan, mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas 3 kg sebesar Rp18.000 per tabung di tingkat konsumen.
Ketentuan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 yang berlaku sejak 22 Agustus 2024. Hingga tahun 2026 ini, aturan tersebut masih menjadi acuan resmi di wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan penelusuran Jatengnews.id di beberapa warung sub-pangkalan di Kota Semarang, harga jual mencapai Rp19 ribu hingga Rp20 ribu. Ironisnya, di depan warung tersebut tertera secara gamblang papan informasi HET sebesar Rp18 ribu.
Musrofah (nama samaran), seorang warga, mengaku terpaksa membeli gas LPG seharga Rp20 ribu di sub-pangkalan. Meski mengetahui harga tersebut tidak sesuai aturan, ia enggan memprotes karena khawatir tidak akan dilayani di kemudian hari.
“Kalau beli di warung biasa yang bukan sub-pangkalan, harganya bahkan bisa selisih Rp2.000 lebih mahal lagi. Jadi niat untuk bertanya (kenapa mahal) akhirnya tidak kesampaian,” ujarnya kepada Jatengnews.id.
Hal serupa dirasakan Mutmainah. Ia kerap mendapati pangkalan resmi yang tidak amanah dalam menerapkan harga pemerintah. Namun, karena desakan kebutuhan pokok, ia tetap membelinya meski harus merogoh kocek lebih dalam.
Menanggapi hal ini, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, menjelaskan bahwa stok LPG di Jawa Tengah saat ini dalam kondisi aman dengan ketahanan mencapai 14.752 Metrik Ton (MT).
“Kami memastikan penyaluran LPG berjalan optimal dengan stok yang aman. Pertamina terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk membeli di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET,” jelas Fanda baru-baru ini.
Pertamina berkomitmen memastikan distribusi LPG berjalan lancar melalui pengawasan berlapis dan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Selain itu, Pertamina terus mengedukasi masyarakat agar menggunakan energi secara bijak dan tidak melakukan penimbunan.
“Dengan konsumsi yang wajar dan tepat sasaran, ketahanan energi di wilayah Jawa Tengah dapat terus terjaga dan dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Pihak Pertamina menegaskan bahwa sub-pangkalan yang nekat menjual LPG 3 kg di atas HET akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga tindakan paling keras berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi mereka yang masih membandel.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait harga beli atau menemukan kejanggalan distribusi, Pertamina menyediakan layanan pengaduan 24 jam melalui Pertamina Call Center 135. Laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp 08111350135 atau media sosial @pertamina.135. (01).
