Beranda Daerah Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejaksaan Negeri Karanganyar juga membuka kemungkinan kegiatan sosialisasi serupa akan terus digelar di berbagai sekolah.

Kajari Karanganyar Era Indah Soraya bersama perwakilan Polres Karanganyar dan sekolah memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. (Foto : Iwan)
Kajari Karanganyar Era Indah Soraya bersama perwakilan Polres Karanganyar dan sekolah memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. (Foto : Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Karanganyar memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman SMA Negeri 2, Rabu (22/4/2026).

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut disaksikan para guru dan siswa SMA Negeri 2 Karanganyar.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari  25 perkara tindak pidana narkotika, 3  perkara perjudian, 12 perkara pencurian, 5 perkara penganiayaan, 2 perkara penipuan, 1 perkara pencabulan, serta 1perkara rokok tanpa cukai dengan barang bukti sebanyak 724.000 batang rokok ilegal.

Pemusnahan barang bukti berupa natkotika dilakukan dengan menggunakan blender, pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Era Indah Soraya kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan di SMA Negeri 2, sebagai upaya pencegahan dini terhadap peredaran narkotika yang kini semakin menyasar generasi muda. agara para pelajar mengetahui dampak dan bahaya mengkonsumsi  narkoba.

Menurutnya, generasi muda merupakan garda terdepan sekaligus kelompok yang kerap menjadi target pasar peredaran narkotika.

“Adik-adik pelajar ini adalah generasi muda kita. Mereka juga menjadi sasaran peredaran narkotika. Karena itu kami hadir di tengah mereka agar informasi tentang bahaya narkotika bisa tersampaikan dengan baik,”katanya.

Dikatakannya, Kajari Karanganyar menjelaskan,  pihaknya juga semakin g3ncar melakukan sosialisasi bahaya natkoba di kalangan pelajar. Pemilihan pelajar SMA sebagai sasaran sosialisasi bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut Kajari,  saat ini para pelaku peredaran narkotika tidak lagi menyebarkan barang haram tersebut secara sembarangan.

“Mereka telah memanfaatkan berbagai lini media sosial dan bahkan melakukan pemetaan atau profiling terhadap target sasaran, terutama anak muda,”ujar Kajari.

Kajari berharap para pelajar dapat lebih waspada sekaligus berani melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan juga menurunkan tim penyuluh hukum yang berusia tidak jauh dari para pelajar. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan komunikasi yang lebih cair dan mudah dipahami oleh siswa.

“Tim penyuluh hukum kami usianya tidak terpaut jauh dari para siswa. Harapannya komunikasi bisa lebih nyambung, sehingga ketika ada informasi atau pertanyaan, mereka tidak sungkan untuk menyampaikan kepada kami sebagai representasi negara,”terangnya.

Kejaksaan Negeri Karanganyar juga membuka kemungkinan kegiatan sosialisasi serupa akan terus digelar di berbagai sekolah. Selain itu, pihaknya juga aktif turun ke masyarakat melalui program Jaksa Jaga Desa yang tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa, tetapi juga upaya pencegahan berbagai pengaruh negatif terhadap generasi muda. (03)

Exit mobile version