SEMARANG, Jatengnews.id – Program bantuan operasional sebesar Rp25 juta per RT di Kota Semarang kini menjadi sorotan tajam. Meski masyarakat sangat menantikan kucuran dana tersebut, realisasinya sangat bergantung pada kondisi kas daerah yang saat ini dinilai belum optimal pada triwulan pertama 2026.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, mengingatkan pemerintah kota agar tidak sekadar memberikan janji administratif. Ia menegaskan bahwa ketersediaan dana di kas daerah menjadi syarat mutlak agar program ini tidak terhambat di tengah jalan.
“Secara aturan, dana Rp25 juta itu memang untuk kebutuhan masyarakat. Namun, dinas terkait harus segera mengonfirmasi bagaimana mekanisme teknisnya agar tidak membingungkan warga di bawah,” tegas Suharsono.
Kritik ini muncul karena pola pendapatan daerah pada awal tahun yang cenderung lambat. DPRD menilai, jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tidak mencapai target secara cepat, maka program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk dana RT, berisiko terkena penundaan atau pergeseran jadwal.
Suharsono menekankan bahwa pemerintah kota harus berani bersikap transparan mengenai urutan prioritas penggunaan anggaran. Jangan sampai program operasional RT kalah bersaing dengan proyek infrastruktur besar jika likuiditas kas daerah menipis.
“Kalau dana di kas daerah sudah mencukupi, pemerintah tentu lebih leluasa. Namun jika belum memadai, waktu pelaksanaan mau tidak mau pasti akan bergeser,” tambahnya.
Publik kini mendesak adanya kepastian mengenai jadwal pencairan dan kejelasan peruntukan dana tersebut. DPRD merekomendasikan agar pemerintah melakukan pengawasan intensif terhadap arus pendapatan daerah setiap triwulan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa janji politik maupun program kerja yang telah disepakati tidak hanya berakhir di atas kertas akibat buruknya manajemen arus kas.
Tanpa percepatan pendapatan dan transparansi teknis dari dinas terkait, program Rp25 juta per RT ini dikhawatirkan hanya akan menjadi beban ekspektasi bagi para ketua RT dan warga Kota Semarang. (01)
