Beranda Daerah Babak Baru Sengketa PDAM Semarang: Wali Kota Resmi Ajukan Banding

Babak Baru Sengketa PDAM Semarang: Wali Kota Resmi Ajukan Banding

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam sengketa administratif antara Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan eks jajaran direksi.

babak baru sengketa PDAM Semarang
Ilustrasi babak baru sengketa jabatan direksi di lingkungan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang. (Foto: AI)

SEMARANG, Jatengnews.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, resmi menempuh jalur banding guna merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memenangkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal.

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam sengketa administratif antara Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan eks jajaran direksi. Sebelumnya, hakim PTUN Semarang membatalkan kebijakan pemberhentian para direksi lama yang dianggap sepihak.

Melalui upaya banding ini, Pemkot Semarang berupaya mempertahankan keputusan yang telah ditetapkan. Strategi hukum ini sekaligus mempertegas posisi Pemkot Semarang sebagai pemilik modal dalam struktur perusahaan daerah.

“Teman-teman sudah menjawab bagaimana langkah kita selanjutnya. Iya, kita akan melakukan banding,” ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat ditemui di Balai Kota Semarang, Senin (27/4/2026).

Sengketa ini bermula saat tiga mantan petinggi PDAM yakni, E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno mengajukan keberatan atas kebijakan pemberhentian mereka. Ketiganya masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik periode 2024–2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024.

Dalam amar putusan perkara Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. Hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian tertanggal 9 Oktober 2025 tidak sah dan batal demi hukum.

Selain membatalkan SK tersebut, pengadilan mewajibkan Wali Kota Semarang untuk, mencabut seluruh SK pemberhentian ketiga direktur tersebut. Kedua, merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat ke jabatan semula atau posisi yang setara. Ketiga, membayar biaya perkara sebesar Rp 308 ribu.

Kuasa hukum penggugat, Muchtar Hadi Wibowo, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai kemenangan kliennya menegaskan bahwa prosedur pemberhentian tersebut memang melanggar ketentuan hukum.

Respons Manajemen PDAM

Di sisi lain, manajemen aktif PDAM Tirta Moedal menegaskan bahwa konflik hukum ini tidak mengganggu operasional internal perusahaan. Direktur Utama PDAM Tirta Moedal saat ini, Ady Setiawan, menyebut sengketa tersebut murni persoalan antara pemilik modal dan pihak eksternal (mantan direksi).

Ady memandang konflik ini sebagai bentuk perbedaan kepentingan atau “konflik agensi” yang lazim terjadi dalam dinamika organisasi, khususnya antara pemegang kewenangan dan pihak yang pernah menerima mandat.

“Konflik ini sebetulnya berada di luar ranah manajemen, karena melibatkan Pemkot Semarang dengan pihak ketiga, yakni mantan direksi,” jelas Ady dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026). (01).

Exit mobile version