SUKOHARJO, Jatengnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 229,5 gram. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Sukoharjo Ari Widodo dalam ungkap kasus Senin (27/4/2026) menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan informasi tersebut, ujarnya, pihaknyab melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu
Pelaku diketahui berinisial PTE alias Pendhie (48), warga Mojosongo, Surakarta yang saat ini tinggal di sebuah rumah kos di Dukuh, wilayah Mojolaban.
“Petugas menangkap pelaku pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kamar kosnya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan empat paket sabu seberat 229,5 gram yang disimpan dalam tas berwarna hijau dan diletakkan di bawah lemari pakaian,”ungkapnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, plastik klip, alat bantu berupa sendok modifikasi dari sedotan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AGS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku mengaku mengenal AGS saat keduanya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan pada tahun 2017.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi dengan pemasok. Ia kemudian diarahkan mengambil sabu di wilayah Manisrenggo, Klaten sebelum dibawa ke tempat kos untuk diedarkan kembali.
“Pelaku mengaku menerima imbalan sebesar Rp10 juta yang ditransfer melalui rekening atas namanya,” terang AKP Ari Widodo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.(03)
