
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan ESDM (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar berinisial AM terkait dugaan kasus korupsi.
AM diperiksa oleh penyidik Kejari Karanganyar pada Rabu (29/4/2026) mulai pukul 12.00 WIB. Tersangka AM baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, yang bersangkutan langsung ditahan. Saat ini AM diketahui masih menjabat sebagai staf ahli sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Karanganyar.
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Bonar AM diduga melakukan dugaan penyalahgunaan dana retribusi PKL sejak tahun 2023-2025.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Untuk sementara, AM dititipkan di ruang tahanan Polres Karanganyar.
“Kita masih mengembangkan kasus dugaan korupsi ini,”tandas Kasi Intel.
Terpisah, Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti membenarkan bahwa tersangka kasus yang ditangani Kejari tersebut dititipkan di rumah tahanan Mapolres Karanganyar.
“Kasusnya ditangani Kejari Karanganyar. Yang bersangkutan hanya dititipkan di tahanan Polres,” kata Arman.
Hingga saat ini pihak Kejari Karanganyar masih terus melakukan pengembangan terkait perkara dugaan korupsi tersebut. (03)