Beranda Daerah May Day, KKJ Demo Suarakan Lonjakan Kekerasan dan Kerentanan Kerja Jurnalis di...

May Day, KKJ Demo Suarakan Lonjakan Kekerasan dan Kerentanan Kerja Jurnalis di Jateng-DIY

KKJ menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya tanggung jawab perusahaan media, tetapi juga negara dan seluruh elemen masyarakat.

Demo Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). (Foto:Kamal)
Demo Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Momentum Hari Buruh Internasional 2026 dimanfaatkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY untuk menyoroti persoalan yang kerap luput dari perhatian publik, yakni meningkatnya ancaman keselamatan serta rapuhnya kondisi kerja jurnalis di daerah, Jumat (1/5/2026).

Koordinator KKJ Jateng-DIY, Iwan Arifianto menegaskan, bahwa persoalan yang dihadapi jurnalis tidak hanya sebatas kesejahteraan, tetapi juga menyangkut keselamatan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Jurnalis juga buruh. Keselamatan dan kesejahteraan adalah hak yang harus dipenuhi,” ujarnya dalam pernyataan sikap, Jumat (1/5/2026).

Ia mengungkapkan, tren kekerasan terhadap jurnalis di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan signifikan.

Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, pada 2024 tercatat empat kasus kekerasan, yang kemudian melonjak menjadi 21 kasus sepanjang 2025. Bentuk kekerasan tersebut beragam, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga pelecehan seksual terhadap jurnalis, termasuk saat meliput agenda publik maupun isu sensitif.

Memasuki awal 2026, sejumlah insiden kembali terjadi, seperti pelarangan liputan terhadap jurnalis di Pekalongan, intimidasi oleh kelompok masyarakat terhadap wartawan, hingga praktik swasensor yang diduga dipicu intervensi pihak tertentu.

Kondisi ini dinilai semakin mempersempit ruang kebebasan pers sekaligus meningkatkan risiko kerja jurnalis di lapangan.

Selain aspek keselamatan, KKJ juga menyoroti praktik ketenagakerjaan di industri media yang dinilai masih jauh dari ideal. Sistem kerja kontrak, upah rendah, hingga skema pembayaran berbasis jumlah berita dinilai tidak sebanding dengan risiko kerja yang dihadapi jurnalis.

Bahkan, dalam beberapa kasus, jurnalis harus menghadapi pemutusan hubungan kerja sepihak dan sengketa berkepanjangan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Menurut Iwan, kondisi ekonomi yang tidak layak berpotensi memengaruhi independensi jurnalis dalam bekerja.

Ia mengingatkan bahwa tekanan ekonomi bisa membuka celah pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Ketika jurnalis tidak sejahtera, maka mereka menjadi rentan terhadap berbagai tekanan, termasuk praktik-praktik yang melanggar kode etik,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, KKJ Jateng-DIY juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya revisi regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, penghapusan sistem kerja alih daya yang tidak adil, serta jaminan perlindungan menyeluruh bagi jurnalis dari segala bentuk kekerasan.

KKJ menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya tanggung jawab perusahaan media, tetapi juga negara dan seluruh elemen masyarakat.

Tanpa jaminan keselamatan dan kesejahteraan, kualitas kerja jurnalistik dinilai akan tergerus, yang pada akhirnya berdampak pada hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan independen. (03)

Exit mobile version