KARANGANYAR, Jatengnews.id — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri terkait penahanan AM, mantan Kepala Diskuktrans ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana retribusi PKL.
Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen administratif yang dibutuhkan sebagai dasar pemberhentian sementara.
“Kami sudah bersurat secara resmi untuk meminta dokumen tersebut, tetapi sampai sekarang belum kami terima,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, surat perintah penahanan dan penetapan tersangka menjadi syarat penting dalam proses administrasi kepegawaian. Meski secara aturan pemberhentian sementara dapat dilakukan, BKPSDM memilih menunggu kelengkapan dokumen demi memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami tetap harus menghormati dan menghargai proses hukum yang berjalan. Untuk pemberhentian sementara itu kami membutuhkan dasar berupa surat penahanan dan penetapan status tersangka secara resmi,” jelasnya.
Sementara itu, jabatan terakhir AM sebagai staf ahli sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD telah dilakukan penyesuaian. Posisi Plt Sekwan kini dijabat oleh Bakdo Harsono sejak 30 April 2026.
“Per tanggal 30 April 2026, jabatan sebagai Plt Sekwan sudah diganti dan saat ini dijabat oleh Bakdo Harsono sebagai Plt,” terang Nur Aini.
Terkait kemungkinan pendampingan terhadap ASN yang bersangkutan, Nur Aini menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan BKPSDM. “Kalau untuk rencana pendampingan itu bukan dari BKPSDM,” tegasnya.(02)
