PATI, Jatengnews.id — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati kembali berlanjut. Polresta Pati memastikan proses hukum kini berjalan sesuai prosedur setelah sebelumnya sempat mengalami kendala.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.
“Hari ini sesuai tahapan penyidikan adalah pemeriksaan tersangka. Sebelumnya, kami sudah melengkapi berkas mulai dari pemeriksaan pelapor, penguatan saksi-saksi, hingga menghadirkan saksi ahli,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Namun, tersangka belum langsung ditahan karena menunggu jadwal pemeriksaan resmi sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan tanggal 28, agendanya hari ini pemeriksaan sebagai tersangka. Yang bersangkutan ada di Pati dan bersikap kooperatif,” jelasnya.
Jaka juga membantah kabar bahwa tersangka melarikan diri. Ia menegaskan bahwa tersangka tetap berada di wilayah Pati dan aktif berkomunikasi dengan penyidik melalui penasihat hukum.
“Informasi bahwa tersangka kabur itu tidak benar. Tersangka kooperatif dan tetap berada di Pati,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengakui kasus ini telah dilaporkan sejak 2024 dan sempat mengalami hambatan dalam proses penyelidikan. Hal itu disebabkan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
“Dalam perjalanannya, ada kendala dari pihak korban dan orang tua yang menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Sehingga beberapa saksi sempat menarik keterangannya,” ungkapnya.
Dari data kepolisian, tercatat ada lima korban, namun baru satu yang melapor secara resmi. Sementara empat lainnya sempat memberikan keterangan, tetapi kemudian menarik kembali.
“Total ada lima korban yang terdata, namun yang melapor baru satu. Sebelumnya ada empat yang sempat memberikan keterangan, tetapi sebagian menarik kembali dengan alasan masa depan anak,” katanya.
Terkait isu jumlah korban yang disebut mencapai puluhan hingga 50 orang, polisi menyatakan belum menemukan bukti atau laporan resmi yang mendukung informasi tersebut.
“Informasi sampai 50 korban itu belum ada pernyataan saksi kepada penyidik. Kami belum mendapatkan keterangan yang mengarah ke jumlah tersebut,” jelasnya.
Polisi juga membantah kabar adanya intimidasi terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Dari pengakuan yang kami terima sampai saat ini, belum ada informasi seperti itu,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(02)
