Beranda Daerah Kasus Asusila Berujung Penutupan Ponpes, Nasib 252 Santri Jadi Prioritas Kemenag

Kasus Asusila Berujung Penutupan Ponpes, Nasib 252 Santri Jadi Prioritas Kemenag

Prinsipnya Kementerian Agama itu adalah menyelamatkan korban. Semuanya akan didampingi

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji. (Foto:Dokumen)
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji. (Foto:Dokumen)

SEMARANG, Jatengnews.id – Penutupan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menjadi langkah tegas penanganan kasus hukum dugaan kekerasan seksual.

Upaya dilakukan untuk mitigasi agar ratusan santri tetap memperoleh akses pendidikan.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) memastikan, seluruh santri yang terdampak tidak akan dibiarkan tanpa kejelasan pendidikan. Total 252 santri yang sebelumnya menimba ilmu di ponpes tersebut kini tengah dipetakan untuk dialihkan ke lembaga pendidikan lain.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji menyampaikan, bahwa keputusan pencabutan izin operasional diambil menyusul penetapan tersangka terhadap pengasuh ponpes oleh Polresta Pati.

“Hari ini akan muncul surat pemberhentian tanda daftar pesantren yang ada di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati,” kata Fatkhuronji saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (5/5/2026).

Sebagian besar santri diketahui juga mengikuti pendidikan formal, mulai dari jenjang Raudatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Dari jumlah tersebut, sekitar 48 santri merupakan anak yatim, piatu, maupun yatim piatu yang selama ini mendapatkan fasilitas pendidikan gratis.

Sebagai langkah lanjutan, Kemenag Jateng akan memindahkan para guru dan tenaga kependidikan ke sekolah atau madrasah di sekitar lokasi.

Sementara itu, skema khusus juga disiapkan bagi para santri, termasuk pengembalian ke orang tua untuk mengikuti pembelajaran daring pada jenjang tertentu.

“[Santri kelas akhir] tetap masuk karena sebentar lagi mau ujian akhir. Namun, tidak di madrasah atau di pondok pesantren itu. Anak-anak ditampung di rumah guru, kemudian pembelajaran tatap muka langsung,” sambungnya.

Selain itu, penanganan siswa tingkat SMP akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk memastikan kelanjutan proses belajar mereka tetap berjalan.

Di sisi lain, peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pengawasan lembaga pendidikan keagamaan. Kemenag Jawa Tengah berencana memperketat kontrol terhadap pondok pesantren, termasuk mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan Seksual di setiap lembaga.

“Prinsipnya Kementerian Agama itu adalah menyelamatkan korban. Semuanya akan didampingi. Kalau terkait dengan perilakunya tentu aparat hukum yang menentukan,” tegasnya.

Sebelumnya, pengasuh ponpes berinisial S dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santri, yang sebagian besar merupakan anak yatim piatu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan posisi otoritasnya untuk menanamkan doktrin kepatuhan absolut kepada para korban.

Dengan dalih spiritual, para santri dipaksa mengikuti perintah yang menyimpang, termasuk tindakan yang melanggar norma dan hukum. Kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum. (03)

Exit mobile version