Beranda Daerah Modus Menyamar ASN, Pelaku Pencurian HP di Matesih Ditangkap Warga

Modus Menyamar ASN, Pelaku Pencurian HP di Matesih Ditangkap Warga

Seorang pria berinisial N berhasil diamankan warga setelah kedapatan mencuri handphone milik pekerja proyek.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono (Foto:Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Kasus pencurian dengan modus menyamar sebagai aparatur sipil negara (ASN) terjadi di wilayah Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar.

Seorang pria berinisial N berhasil diamankan warga setelah kedapatan mencuri handphone milik pekerja proyek.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Manjar, Desa Dawung, pada Selasa (5/5/2026). Saat itu, korban tengah bekerja di lokasi proyek ketika pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan kondisi lingkungan sekitar.

Kapolres Karanganyar melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, pelaku sempat berbincang dengan korban untuk mengalihkan perhatian. Bahkan, pelaku menawarkan bantuan material bangunan seperti pasir dan semen secara cuma-cuma.

“Pelaku sempat menawarkan material bangunan secara gratis kepada korban,” ujar Wikan, Rabu (6/5/2026).

Setelah beberapa saat berbincang, pelaku berjalan kembali ke arah sepeda motornya. Namun tak lama kemudian, korban menyadari handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja telah hilang.

Korban yang curiga langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dalam proses pelarian, pelaku sempat membuang handphone milik korban di tengah jalan. Pelariannya akhirnya terhenti setelah terjatuh dari kendaraan dan berhasil diamankan warga.

“Pelaku menggunakan pakaian yang menyerupai seragam ASN sebagai bagian dari modus operandi untuk meyakinkan korban. Memang penampilannya seperti ASN, tetapi dipastikan bukan ASN,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada petugas Polres Karanganyar untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan pelaku.

“Untuk sementara pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut, tetapi masih kami dalami untuk pengembangan kemungkinan TKP lainnya,” tambah Wikan.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan pelaku tindak pidana agar cukup diamankan dan segera diserahkan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.(02)

Exit mobile version