SEMARANG, Jatengnews.id — Dugaan adanya pihak yang membekingi tersangka dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo mencuat ke publik.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap proses hukum sempat berjalan lambat meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Ali menuturkan, dirinya mulai mendampingi korban setelah proses hukum berjalan cukup lama. Ia menilai terdapat perlambatan penanganan perkara usai status penyidikan ditetapkan pada September 2024.
“September 2024 naik penyidikan, empat bulan malah berhenti. Kemungkinan masuk angin, tapi setelah unjuk rasa di Polresta Pati itu, baru ditindaklanjuti,” kata Ali dalam konferensi pers di kawasan Kota Lama Semarang, Jumat (8/5/2026).
Menurut Ali, ia memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak yang berada di belakang tersangka Ashari. Dugaan bekingan itu, kata dia, berkaitan dengan uang dan lembaga tertentu.
“Menurut intelejen yang saya dapat, ada oknum bekingan perkara di Pati. Bekingannya satu uang, dua kelembagaan,” ujarnya.
Selama menangani kasus tersebut, Ali mengaku menghadapi berbagai tekanan. Ia bahkan disebut sebagai “pengacara gila” karena tetap mengawal perkara hingga tuntas.
Tak hanya itu, Ali juga mengklaim pernah mendapat tawaran uang dalam jumlah besar agar menghentikan pendampingan terhadap korban.
“Waktu masih satu bulan pegang kasus, ada orang tawari saya Rp400 juta. Orang tangan kanannya itu yang bawa Rp300 juta awalnya buat menawari,” ungkapnya.
Selain dugaan suap, Ali menyebut dirinya mendapat intimidasi emosional dari sejumlah pihak yang menyinggung nasib ratusan santri dan tenaga pengajar apabila kasus terus dilanjutkan.
“Mereka bilang, ‘kalau lanjut, ada 400 siswa yang sekolah nanti gimana, guru banyak bagaimana?’,” tutur Ali.
Meski demikian, ia menegaskan proses hukum harus tetap berjalan mengingat jumlah korban diduga lebih dari 50 orang.
“Tak jawab itu pencabulan, korban lebih dari 50 orang. Pemerintah harus ikut turun, beri perlindungan dan jamin hukum maupun sosial,” tegasnya.
Setelah tersangka ditetapkan dan ditahan, Ali menyebut mulai ada korban lain yang berani melapor.
“Ada dua korban lain yang menghubungi. Pekan depan, insya-Allah saya kawal buat laporan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan pihak kepolisian saat ini masih fokus menangani lima korban yang telah resmi melapor dan menjalani pemeriksaan.
“Jadi, saat ini kami fokus pada korban yang sudah melapor dan sudah diperiksa, yakni total masih lima orang,” kata Dika dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Ia memastikan polisi membuka ruang bagi korban lain yang ingin melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas.
“Silakan nanti misalnya ada masyarakat, baik keluarga, tetangga atau kerabatnya yang merasa menjadi korban, bisa melaporkan, identitas kami rahasiakan,” lanjutnya.
Menurut Dika, kasus tersebut baru mencuat pada 2026 karena para korban baru berani berbicara setelah keluar dari lingkungan pondok pesantren.
“Korban ini baru berani speak up setelah lulus dari pondok. Jadi awal pelaporan 2024 hanya lima,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lima korban sempat mencabut laporan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan meski sempat mengalami hambatan.(02)
