
SEMARANG, Jatengnews.id – Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) menggelar aksi mimbar bebas di Landmark UIN Walisongo pada Senin (11/5/2026) sore.
Aksi bertema “Tolak Kekerasan Seksual” itu digelar sebagai bentuk protes mahasiswa terhadap dugaan kasus kekerasan seksual oleh dosen yang tengah ramai diperbincangkan di lingkungan kampus.
Koordinator Eksospol KSMW, Farid Muhammad mengatakan aksi tersebut merupakan refleksi penolakan mahasiswa terhadap kekerasan seksual di lingkungan akademik.
“Mahasiswa menolak keras adanya kekerasan seksual yang terjadi di UIN Walisongo,” ujar Farid saat ditemui Jatengnews.id di sela aksi.
Dalam kegiatan itu, KSMW mengaku mengundang sejumlah civitas akademika, mulai dari Wakil Rektor I, Wakil Rektor III hingga pihak PSGA. Namun hingga aksi berlangsung, pihak rektorat disebut belum memberikan konfirmasi kehadiran.
Farid menyebut mahasiswa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta kampus menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan akademik serta memperkuat mitigasi dan penanganan kasus kekerasan seksual.
“Tuntutan kami kepada WR 1 terkait keamanan dan kenyamanan lingkungan akademik. Kemudian kepada WR 3 dan PSGA terkait mitigasi dan penanganan kekerasan seksual ke depan,” katanya.
Terkait dugaan pelaku, Farid menyebut hingga kini korban belum melapor secara resmi ke pihak kampus maupun PSGA. Menurutnya, korban diduga masih mengalami trauma dan ketakutan akibat komentar negatif di media sosial.
“Korban belum melapor karena ada tekanan trauma dan komentar-komentar yang menyudutkan korban di media,” ujarnya.
Meski belum ada laporan resmi, Farid mengklaim identitas terduga pelaku telah beredar di kalangan mahasiswa. Ia menyebut terduga merupakan dosen dari Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHUM) dengan inisial Z. Namun pihaknya menegaskan status tersebut masih sebatas dugaan.
“Kami belum bisa menyatakan dia sebagai pelaku, masih terduga,” tegasnya.
Farid juga menyebut dugaan perilaku serupa sebenarnya telah lama menjadi isu di lingkungan kampus. Berdasarkan informasi yang dihimpun mahasiswa dan alumni, isu tersebut disebut sudah muncul sejak 2008, namun dinilai belum mendapat penanganan tegas.
“Dari informasi yang kami himpun, isu ini sudah pernah muncul sejak 2008. Tapi tidak ada penanganan yang tegas,” katanya.
KSMW pun mendesak kampus memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.
“Kami mengharapkan sanksi pemecatan secara tidak hormat. Karena perilakunya sudah tidak terhormat,” ujar Farid.
Meski demikian, ia menegaskan proses pidana tetap menjadi hak korban dan bergantung pada laporan resmi yang masuk.
Menurut Farid, pihak mahasiswa akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme penanganan kekerasan seksual di kampus, termasuk aturan yang dinilai membuat satgas atau PSGA sulit bergerak tanpa laporan resmi korban.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.
Sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual oleh dosen di lingkungan UIN Walisongo ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu sorotan publik. (03)