Enam Hari Viral, PSGA UIN Walisongo Masih Tunggu Korban Dugaan KS Melapor

PSGA juga mengakui selama ini sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus belum berjalan maksimal.

SEMARANG, Jatengnews.id – Enam hari sejak dugaan kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan UIN Walisongo viral di media sosial pada 5 Mei 2026, pihak kampus melalui PSGA dan Satgas PPKS mengaku masih belum menerima laporan resmi dari korban.

Ketua PSGA UIN Walisongo, Kurnia Muhajarah mengatakan tim sebenarnya sudah bergerak sejak kasus mencuat dan kini tengah melakukan investigasi awal.

“Kami baru mendapatkan laporan pada 5 Mei, malam itu juga kami langsung koordinasi dan hasil investigasi sementara sudah kami laporkan ke pimpinan,” ujar Kurnia usai berdialog dalam agenda mimbar bebas yang digelar KSMW di Landmark UIN Walisongo, Senin (11/5/2026).

Meski demikian, ia menyebut proses investigasi belum dapat berjalan maksimal lantaran belum ada laporan resmi dari korban. Menurutnya, kasus kekerasan seksual masuk kategori delik aduan sehingga membutuhkan keberanian korban, saksi, atau pihak terdekat untuk melapor.

“Korban sebenarnya sudah diketahui oleh tim investigasi, tetapi sampai detik ini belum ada korban yang melapor,” katanya.

Kurnia mengungkapkan tim investigasi juga telah mengantongi indikasi yang mengarah pada terduga pelaku. Namun ia menegaskan status tersebut masih berupa dugaan sehingga belum dapat dipublikasikan secara terbuka.

“Kalau dugaan itu sudah ada, sudah menjurus. Tapi karena masih dugaan, jadi belum bisa di-update,” tegasnya.

Ia juga memastikan PSGA dan Satgas PPKS hanya memiliki kewenangan pada tahap investigasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan awal kepada pimpinan kampus. Sementara pemanggilan maupun penindakan terhadap terduga pelaku menjadi kewenangan pimpinan dan komite etik.

“Kami hanya menuliskan hasil investigasi. Untuk pemanggilan terduga dan macam-macam itu bukan ranah Satgas PPKS,” jelasnya.

Terkait kekhawatiran korban untuk melapor, Kurnia memastikan kampus menjamin perlindungan penuh terhadap pelapor maupun korban, termasuk soal kerahasiaan identitas dan keamanan akademik.

“Itu asumsi yang sangat liar kalau melapor akan berdampak pada akademik. Tidak ada kaitannya sama sekali,” ujarnya.

Ia meminta korban tidak takut untuk berbicara dan melapor karena perlindungan hukum sudah diatur dalam Undang-Undang TPKS, Permendikbud, hingga aturan turunan Kementerian Agama.

“Please korban untuk bisa berbicara, untuk bisa melapor,” katanya.

Selain itu, Kurnia menyebut PSGA telah menyiapkan layanan pendampingan psikologis, konselor, hingga tim medis untuk membantu korban apabila bersedia melapor.

“Kami punya konselor, psikolog, dan tim medis. Karena bagaimanapun juga korban harus melalui lukanya,” ujarnya.

PSGA juga mengakui selama ini sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus belum berjalan maksimal. Karena itu, pihaknya akan menggencarkan edukasi ke fakultas-fakultas agar tercipta ruang aman bagi mahasiswa.

“Kami ingin menciptakan zero kekerasan seksual di kampus,” tandasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN