Beranda Daerah Jateng Tekankan Empat Hak Dasar Anak di Daycare, Imbau Pengawasan Lebih Ketat...

Jateng Tekankan Empat Hak Dasar Anak di Daycare, Imbau Pengawasan Lebih Ketat Pasca Kasus Kekerasan

daycare harus menjadi lingkungan yang aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak sesuai standar perlindungan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati ketika acara Ngobrol Topik Inspiratif Perempuan dan Anak (Ngopi Penak) bertema “Lebih dari Sekadar Titip: Mengenali Daycare Layak dan Ramah Anak”, yang digelar secara daring,
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati ketika acara Ngobrol Topik Inspiratif Perempuan dan Anak (Ngopi Penak) bertema “Lebih dari Sekadar Titip: Mengenali Daycare Layak dan Ramah Anak”, yang digelar secara daring, Rabu (13/5/2026).(Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan seluruh pengelola daycare atau tempat penitipan anak untuk memastikan pemenuhan empat hak dasar anak dalam layanan pengasuhan.

Imbauan ini disampaikan menyusul munculnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu daycare di Yogyakarta yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menegaskan bahwa daycare harus menjadi lingkungan yang aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak sesuai standar perlindungan anak.

“Daycare itu harus memastikan anak tidak sampai sakit, tidak tertular penyakit, tidak kelaparan, dan tidak menerima perlakuan yang membahayakan kesehatannya,” ujar Ema dalam kegiatan Ngobrol Topik Inspiratif Perempuan dan Anak (Ngopi Penak) bertema “Lebih dari Sekadar Titip: Mengenali Daycare Layak dan Ramah Anak”, yang digelar secara daring, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, empat hak dasar anak yang wajib dipenuhi meliputi hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang, partisipasi, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Keempatnya merupakan amanat Konvensi Hak Anak PBB serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Ema, aspek tumbuh kembang anak juga harus menjadi perhatian utama pengelola daycare, termasuk pemahaman pengasuh terhadap tahapan usia anak.

“Jadi di daycare itu harus ada pengasuh yang paham tumbuh kembang anak, dari usia nol sampai enam bulan harus seperti apa, enam bulan sampai satu tahun seperti apa, dan satu sampai lima tahun harus seperti apa,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada orang tua sebagai bagian dari hak partisipasi anak. Daycare diminta menyediakan akses komunikasi yang memadai agar orang tua dapat memantau kondisi anak selama dititipkan.

“Karena anak-anak kecil belum bisa menyampaikan, maka daycare harus membuka ruang partisipasi orang tua untuk mengecek, misalnya apakah anaknya sudah makan pada jam tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, perlindungan dari kekerasan menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Ema menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik verbal, fisik, seksual, maupun pengabaian, harus dicegah di lingkungan pengasuhan anak.

“Semua bentuk kekerasan, baik verbal, fisik, maupun pengabaian, tidak boleh terjadi di daycare,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Psikolog Klinis sekaligus Ketua Kolegium Psikologi Klinis, Indria Laksmi Gamayanti, menekankan bahwa kualitas daycare sangat dipengaruhi oleh kompetensi pengasuh dan keamanan lingkungan.

“Pemilihan daycare perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif karena kualitas pengasuhan sangat memengaruhi perkembangan sosial dan emosional anak,” ujarnya.

Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif dalam memilih tempat penitipan anak dengan melakukan observasi langsung terhadap lingkungan daycare serta interaksi pengasuh dengan anak.

“Orang tua perlu mengutamakan kualitas pengasuh dan aspek keamanan anak, bukan hanya faktor praktis semata,” pungkasnya.(02)

Exit mobile version