
SEMARANG, Jatengnews.id – Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara Bella Puspita Sari. Sidang kali ini beragenda pemeriksaan ahli terkait laporan audit investigasi yang menjadi dasar perkara tersebut.
Tim kuasa hukum Bella terdiri dari Setiawan SH, Rayhan Abdillah SH, dan Dimas Adyaksa Mulya SH menghadirkan Drs. Soekamto Ak, M.Si, sebagai saksi ahli. Soekamto merupakan tim penyusun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Jasa Investigasi sekaligus pemegang sertifikasi Financial Investigator.
Dalam persidangan, pengacara menyoroti laporan investigasi buatan KAP SW yang mereka nilai menyimpang dari standar SPAP.
“Fokus kami tadi ada dua hal. Pertama, kami menyampaikan telaah ahli terhadap laporan investigasi KAP SW. Dari judulnya saja, laporan itu sudah tidak memenuhi standar jasa investigasi,” ujar kuasa hukum Bella usai sidang.
Pihak pengacara juga menilai laporan tersebut tidak memiliki basis data yang cukup dan tepat untuk menetapkan jumlah kerugian.
“Laporan itu menetapkan jumlah kerugian tanpa dukungan data yang memadai. Padahal, undang-undang mewajibkan hal tersebut,” tegasnya.
Kuasa hukum Bella mengutip Pasal 25 ayat 2 mengenai kewajiban akuntan publik untuk mematuhi SPAP saat melakukan jasa investigasi. Mereka menyebut auditor tetap menerbitkan laporan investigatif meski gagal menemukan data yang mendukung dugaan terhadap Bella.
“Pedoman melarang akuntan publik menerbitkan laporan investigatif jika tidak memperoleh bukti yang cukup, relevan, andal, dan kompeten,” lanjutnya.
Selain itu, pengacara menganggap proses verifikasi audit tidak berjalan semestinya karena auditor tidak pernah memberikan Bella kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
“Auditor tidak memberikan hak klarifikasi kepada Ibu Bella. Mereka hanya menitipkan surat verifikasi kepada orang lain,” ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum juga mengungkap dugaan manipulasi data pada sistem kas besar perusahaan. Mereka menyebut Iwan Nugroho memiliki akses penuh terhadap aplikasi “Smart System” milik perusahaan.
“Kami menduga ada lonjakan saldo yang tidak valid. Misalnya, saldo awal Rp1 juta dan uang masuk Rp5 juta, tetapi hasilnya mendadak menjadi Rp70 juta atau Rp100 juta,” jelas pengacara.
Mereka pun menegaskan bahwa angka kerugian perusahaan sebesar Rp2,8 miliar tidak memiliki dasar data yang jelas.
“Atas temuan ini, kami sedang mendiskusikan rencana laporan balik secara pidana. Kami menduga ada fabrikasi dan falsifikasi data untuk mengkriminalisasi klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada saksi yang belum hadir, yakni Dr. Yulianti dan Drs. Harhinto Teguh, untuk menyerahkan keterangan tertulis pada sidang lanjutan hari Senin mendatang.