KARANGANYAR, Jatengnews.id — Menjadi seorang advokat bukanlah proses yang instan. Perjalanan panjang penuh pengalaman dan pembelajaran juga dialami oleh DR (C) Ari Santoso, SH., M.H., advokat asal Karanganyar yang kini tengah menempuh pendidikan doktoral di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Saat ditemui Jatengnews.id, Kamis (14/5/2026), Ari Santoso yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Karanganyar menceritakan perjalanan hidupnya hingga terjun ke dunia hukum.
Ia mengaku, ketertarikannya pada profesi hukum tidak muncul sejak awal. Saat masih duduk di bangku sekolah, cita-citanya justru ingin menjadi tentara, bahkan sempat bercita-cita menjadi polisi. Ketertarikan tersebut muncul karena sejak kecil ia aktif dalam berbagai organisasi, khususnya pramuka.
Sejak SD hingga SMA, Ari dikenal aktif berorganisasi. Saat SMP, ia pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, sedangkan ketika SMA dipercaya menjadi Ketua Ambalan Pramuka. Pengalaman tersebut membentuk karakter kepemimpinan sekaligus keberaniannya berbicara di depan umum.
Pada 2004, Ari melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum UNS Surakarta. Awalnya, ia lebih tertarik mengambil jurusan hubungan internasional atau komunikasi karena merasa memiliki kemampuan komunikasi yang cukup baik. Namun, perjalanan hidup membawanya masuk ke dunia hukum.
“Awal masuk Fakultas Hukum, saya sebenarnya sudah bercita-cita menjadi advokat. Namun, dalam perjalanannya sempat ragu dengan profesi hukum,” ujarnya.
Setelah lulus kuliah, Ari sempat mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi belum berhasil. Dari pengalaman tersebut, ia kemudian mendapat saran untuk menempuh jalur profesi advokat.
Pada 2010, ia mengikuti Pendidikan Profesi Advokat di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Dari sana, ia mulai memahami bahwa profesi advokat merupakan profesi yang merdeka.
“Profesi advokat itu profesi yang merdeka. Kita bisa menentukan sendiri bagaimana menjalani profesi ini,” katanya.
Selama menjalani profesi advokat, Ari mengaku telah menangani berbagai perkara, baik perdata maupun pidana. Salah satu perkara yang pernah ditanganinya pada awal karier adalah kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Selain itu, ia juga pernah mendampingi perkara korupsi yang sempat menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Karanganyar, sengketa rumah sakit, hingga sejumlah perkara lainnya.
Pria yang saat ini menempuh pendidikan S3 di UNS Solo tersebut menilai, pengalaman menangani berbagai perkara menjadi pembelajaran penting dalam menjalankan profesi advokat yang penuh tantangan.
“Profesi advokat itu penuh tantangan dan saya mendapatkan banyak pelajaran selama menjalani profesi ini,” terangnya.
Ari menegaskan, tugas seorang advokat bukan membela kesalahan seseorang, melainkan membela hak klien dalam perspektif hukum. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi keliru terhadap profesi advokat.
“Dalam menangani perkara, masyarakat sering menilai bahwa kita membela orang yang salah. Persepsi itu keliru. Yang kami bela adalah hak klien di mata hukum serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Di akhir perbincangan, Ari berpesan kepada para advokat muda agar menjalankan profesi hukum dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, seorang advokat harus memiliki kejujuran, keberanian, kecerdasan, serta integritas yang kuat.
“Advokat muda harus jujur, berani, cerdas, dan memiliki integritas. Itu yang paling penting dalam menjalankan profesi ini,” tegasnya.(adv-02)
