Beranda Daerah Trotoar Dipakai PKL, Warga Keluhkan Akses Pejalan Kaki di Karanganyar

Trotoar Dipakai PKL, Warga Keluhkan Akses Pejalan Kaki di Karanganyar

Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Para PKL menggunakan trotoar untuk berjualan.
Para PKL menggunakan trotoar untuk berjualan.(Foto: Iwan).

KARANGANYAR, Jatengnews.id  — Trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas bagi pejalan kaki kini banyak dimanfaatkan sebagai tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL). Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Pantauan Jatengnews.id menunjukkan trotoar di kawasan Alun-alun Karanganyar, tepatnya di depan Masjid Agung Karanganyar, dipenuhi lapak PKL. Kondisi serupa juga terlihat di sepanjang Jalan Lawu, terutama pada malam hari, ketika trotoar digunakan pedagang maupun pembeli untuk beraktivitas dan menikmati hidangan.

Sejumlah PKL terlihat menggelar dagangan di atas trotoar sehingga ruang bagi pejalan kaki menjadi sempit. Akibatnya, warga terpaksa turun ke badan jalan untuk melintas, yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Salah seorang warga mengaku terganggu dengan keberadaan lapak di trotoar. Menurutnya, trotoar memiliki fungsi utama sebagai jalur pejalan kaki, bukan tempat berjualan.

“Trotoar itu kan untuk pejalan kaki, tapi sekarang malah dipakai jualan. Jadi kalau lewat harus turun ke jalan,” keluh seorang warga, Jumat (15/5/2026).

Selain mengganggu akses pejalan kaki, keberadaan PKL di trotoar juga dinilai menimbulkan kesan semrawut di kawasan tersebut. Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan penataan dan penertiban agar fungsi trotoar kembali sebagaimana mestinya.

Aturan Larangan Berjualan di Trotoar

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Kabupaten Karanganyar, berjualan di atas trotoar pada umumnya dilarang karena trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Ketentuan tersebut diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 tentang penataan PKL.

Aturan tersebut menegaskan larangan penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk kegiatan usaha, termasuk tindakan yang merusak atau mengubah fungsi fasilitas publik.

Bagi PKL yang melanggar, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar berwenang melakukan penertiban guna mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menertibkan PKL yang berjualan di trotoar.

Pemkab Siapkan Penataan dan Relokasi PKL

Saat dikonfirmasi, Asisten Perekonomian Setda Karanganyar, Titis S. Jawoto, menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan penataan kawasan Taman Pancasila Karanganyar dan Jalan Lawu secara bertahap.

Menurutnya, penataan dilakukan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

“Penataan akan dimulai dari area Taman Pancasila hingga sepanjang Jalan Lawu. Pemerintah akan melakukan pembenahan agar kawasan tersebut terlihat lebih rapi, tertata, dan nyaman bagi pengunjung maupun pengguna jalan,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang yang selama ini berjualan di kawasan trotoar.

“Relokasi ini diharapkan justru memberi peluang yang lebih baik bagi pedagang. Jika selama ini sebagian pedagang hanya berjualan pada malam hari, di lokasi baru nantinya mereka bisa membuka usaha setiap hari sehingga potensi pendapatan dapat meningkat,” terangnya.

Titis menegaskan bahwa proses penataan dan relokasi akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kepentingan para pedagang.

“Penataan membutuhkan proses. Nanti pelan-pelan akan kita lakukan penataan,” pungkasnya.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka Nuswantara

Exit mobile version