
KARANGANYAR, Jatengnews.id — DPRD Kabupaten Karanganyar mengajukan dua Rancangan Peraturan Dewan (Raperwan) yang mengatur kode etik serta pedoman tata beracara bagi anggota dewan. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan menjaga kinerja lembaga legislatif.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Karanganyar, Suparmi, mengatakan penyusunan Raperwan tersebut bersifat normatif dan menjadi bagian dari aturan yang wajib dimiliki lembaga legislatif.
“Sebenarnya itu normatif. Artinya memang menjadi rangkaian aturan di dalam kita beraktivitas di parlemen. Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan ataupun dikhawatirkan karena dewan juga harus bekerja sesuai dengan peraturan yang dibuat,” ujarnya.
Menurut Suparmi, keberadaan aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat kinerja anggota DPRD dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. Selain itu, kode etik juga diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dewan, termasuk dalam kehadiran rapat maupun kegiatan alat kelengkapan dewan dan fraksi.
“Dengan adanya kode etik ini, intinya untuk memperkuat kinerja dewan sekaligus menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Sirajuddin, menegaskan bahwa regulasi tersebut nantinya menjadi panduan bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
Menurutnya, kode etik dan tata beracara akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan aktivitas kelembagaan sesuai aturan yang berlaku. Peraturan Dewan (Perwan) tersebut juga dipayungi oleh Peraturan Daerah (Perda).
“Ke depan, ini akan menjadi panduan bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tupoksi sekaligus sebagai acuan terhadap kode etik dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut sekaligus memperkuat regulasi yang sebelumnya telah ada. Dengan adanya peraturan baru, pedoman etik dan tata beracara anggota DPRD diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Harapannya tentu bisa meningkatkan kinerja anggota dewan sekaligus menjaga marwah lembaga DPRD,” pungkasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka Nuswantara