Beranda Daerah Sidang PK Rampung, Kuasa Hukum Bella Puspita Sari Limpahkan Berkas ke MA

Sidang PK Rampung, Kuasa Hukum Bella Puspita Sari Limpahkan Berkas ke MA

Kuasa hukum menjelaskan selanjutnya akan mengalir ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan putusan.

Sidang Bella Puspita
Tim kuasa hukum Bella terdiri dari Setiawan SH, Rayhan Abdillah SH, dan Dimas Adyaksa Mulya SH menghadirkan Drs. Soekamto Ak, M.Si, sebagai saksi ahli. (Foto: dok)

SEMARANG, Jatengnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang resmi selesai memeriksa sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara Bella Puspita Sari. Kuasa hukum menjelaskan bahwa mereka telah menyerahkan seluruh berkas dan fakta persidangan, yang selanjutnya akan mengalir ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan putusan.

Kuasa hukum Bella, Reyhan Abdillah, S.H., mengatakan bahwa sidang kali ini merupakan agenda pemeriksaan terakhir dalam proses PK di tingkat PN Semarang. Ia menambahkan, para pihak akan menandatangani berita acara pada Kamis mendatang sebagai penanda berakhirnya pemeriksaan perkara di PN Semarang.

“Kami sudah menyelesaikan sidang perkara PK Ibu Bella Puspita Sari di Pengadilan Negeri Semarang. Tinggal penandatanganan berita acara yang menandai bahwa pemeriksaan telah usai,” ujarnya kepada awak media.

Tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung nantinya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang mereka ajukan, termasuk sejumlah novum atau bukti baru.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah lampiran tambahan untuk melengkapi novum. Lampiran itu meliputi keterangan saksi Reyhan Abdillah untuk novum N2 dan N6, Harianto Teguh untuk novum N3, serta Yulianti terkait novum N4 dan N5.

“Kami sudah menyerahkan semua lampiran untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” kata Dimas Adyaksa, S.H.

Terkait putusan, kuasa hukum menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung. Sementara itu, Pengadilan Negeri hanya bertugas memeriksa administrasi dan menggelar persidangan awal dalam proses PK. Merujuk pada pengalaman perkara serupa sebelumnya, mereka memperkirakan Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan dalam waktu sekitar tiga bulan.

Selama menunggu putusan tersebut, tim kuasa hukum mengajak masyarakat, akademisi, dan pegiat hukum untuk terus mengawal perkara ini. Harapannya, majelis hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan seadil-adilnya sesuai permohonan PK yang mereka ajukan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Bella menghadirkan seorang ahli bernama Drs. Soekamto, Ak., M.Si., CFrA, CA, CPA, CFI. Soekamto merupakan tim penyusun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Jasa Investigasi yang juga memegang sertifikasi Financial Investigator.

Dalam persidangan, tim pengacara menyoroti laporan investigasi buatan KAP SW. Mereka menilai laporan tersebut melanggar standar jasa investigasi yang diatur dalam SPAP.

“Tadi fokus kami ada dua hal. Pertama, kami menyampaikan telaah ahli terhadap laporan investigasi berbasis fakta buatan KAP SW. Dari judulnya saja, laporan itu sudah tidak sesuai dengan standar jasa investigasi,” ujar kuasa hukum Bella usai sidang.

Menurut pengacara, laporan tersebut juga tidak memiliki dasar data yang cukup dan tepat saat menentukan jumlah kerugian.

“Laporan itu menetapkan jumlah kerugian tanpa data yang jelas, tidak cukup, dan tidak tepat. Padahal, undang-undang mengamanatkan hal tersebut,” katanya.

Kuasa hukum Bella turut mengutip Pasal 25 ayat 2 mengenai kewajiban akuntan publik untuk mematuhi Standar Profesional Akuntan Publik saat melakukan jasa investigasi.

Mereka juga menyebut auditor tetap menerbitkan laporan investigatif, meskipun gagal menemukan data yang mendukung dugaan terhadap Bella.

“Pedoman dengan jelas melarang akuntan publik menerbitkan laporan investigatif jika mereka tidak memperoleh bukti yang cukup, relevan, andal, dan kompeten,” pungkasnya. (01).

Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara

Exit mobile version