Beranda Daerah KPK Soroti PBJ, Pokir DPRD hingga Hibah di Karanganyar

KPK Soroti PBJ, Pokir DPRD hingga Hibah di Karanganyar

Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, menilai koordinasi bersama KPK menjadi momentum strategis untuk memperkuat prinsip good governance dalam penyusunan pokir DPRD.

Ilustrasi KPK di Karanganyar. (Foto : Dok Gemini AI)
Ilustrasi KPK di Karanganyar. (Foto : Dok Gemini AI)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan menyoroti sejumlah titik rawan dalam tata kelola anggaran daerah.

Area yang menjadi perhatian meliputi pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga belanja hibah dan bantuan keuangan.

Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dikutip dari situs resmi KPK, Kepala Satuan Tugas Korsup III.2 KPK, Azril Zah, menegaskan bahwa digitalisasi layanan pemerintahan harus mampu mempersempit ruang penyimpangan, terutama pada sektor PBJ yang selama ini menjadi salah satu area paling rawan praktik korupsi.

“Banyak perkara yang ditangani KPK berasal dari sektor PBJ. Sistem sudah tersedia, tapi persekongkolan masih terjadi di luar sistem, termasuk e-purchasing,” ujar Azril.

Menurutnya, penguatan tata kelola tidak cukup hanya mengandalkan sistem administrasi maupun digitalisasi layanan. Pengawasan yang efektif serta integritas seluruh perangkat daerah tetap menjadi faktor penting dalam mencegah praktik koruptif.

Dalam forum tersebut, KPK juga memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Kabupaten Karanganyar memperoleh skor 68,71 atau masuk kategori rentan. Sementara pada dimensi Integritas Instansi, komponen eksternal tercatat mendapat nilai 69,07.

KPK turut menyoroti praktik pokir DPRD yang dinilai perlu diawasi lebih ketat agar tetap selaras dengan fungsi penganggaran dan kepentingan publik. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), ditemukan 76 usulan pokir anggota DPRD yang berada di luar daerah pemilihannya (dapil).

Temuan tersebut dinilai berpotensi membuka ruang konflik kepentingan maupun persekongkolan dalam proses penganggaran daerah.

“Ketika usulan pokir melintasi dapil, maka perlu diwaspadai adanya potensi konflik kepentingan maupun celah persekongkolan dalam proses penganggaran,” jelas Azril.

KPK mengingatkan bahwa fungsi DPRD dalam penganggaran adalah membahas, menyetujui, dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah, bukan mengambil atau membagi anggaran perangkat daerah menjadi pokir.

Selain itu, KPK merekomendasikan 19 poin pembenahan tata kelola kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Salah satu fokus utama ialah penguatan probity audit oleh inspektorat untuk mengawasi PBJ, termasuk melalui mekanisme e-purchasing maupun proyek strategis daerah.

KPK juga meminta agar penyusunan pokir lebih selaras dengan visi pembangunan daerah sehingga penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dorongan efisiensi dan akuntabilitas anggaran dinilai semakin penting mengingat kapasitas fiskal Kabupaten Karanganyar diproyeksikan menurun pada 2026. Pendapatan daerah tercatat turun dari Rp2,3 triliun pada 2025 menjadi Rp1,98 triliun pada 2026. Sementara belanja daerah menurun dari Rp2,36 triliun menjadi Rp2,03 triliun.

Karena itu, KPK meminta seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD memperkuat sinergi untuk memastikan setiap anggaran digunakan secara efektif, tepat manfaat, dan bebas penyimpangan, termasuk pada pos hibah dan bantuan keuangan.

“Pemerintah daerah perlu mengkaji dan mengevaluasi ulang pemberian hibah dan bantuan keuangan, khususnya ke penerima yang sama kecuali disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” kata Azril.

Menanggapi berbagai catatan tersebut, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola melalui pendampingan KPK.

“Harapannya kami dapat menerima dan menjalankan pendampingan dari KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Karanganyar,” ujarnya.

Senada, Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, menilai koordinasi bersama KPK menjadi momentum strategis untuk memperkuat prinsip good governance dalam penyusunan pokir DPRD.

“Dalam menjalankan tugas menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian menjadi pokir, perlu ada kamus pokir yang selaras dengan regulasi agar tata kelola pemerintahan berjalan baik,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana, jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar, sekretaris daerah, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karanganyar.

Penulis     : Iwan Iswanda

Editor        : Alif Nazzala Rizqi

Exit mobile version