MALAM Senin, 27 April 2026, menjadi momen tragis di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Sebuah taksi listrik Green SM yang dikemudikan RRP melintasi perlintasan sebidang Ampera dan diduga mogok di tengah rel. Tidak lama kemudian, kendaraan tersebut tertabrak KRL Commuter Line.
Rangkaian KRL yang terhenti lalu dihantam KA Argo Bromo Anggrek dari belakang. Peristiwa itu tidak hanya menimbulkan korban, tetapi juga membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar gangguan perjalanan kereta api (Kumparan News, 2026).
Fakta yang terungkap setelah kejadian justru lebih mengkhawatirkan. RRP diketahui baru mulai bekerja pada 25 April 2026, atau sekitar tiga hari sebelum kecelakaan terjadi. Pelatihan yang diterima disebut hanya berlangsung satu hari dan terbatas pada pengenalan fitur dasar kendaraan listrik, tanpa pembekalan teknis yang memadai, tanpa simulasi keadaan darurat, serta tanpa edukasi khusus mengenai prosedur keselamatan di perlintasan sebidang (Kumparan News, 2026).
Masalah utamanya bukan sekadar bahwa seorang pengemudi baru terlibat kecelakaan. Pertanyaan yang lebih mendasar justru muncul jauh sebelum ia berada di balik kemudi: standar seperti apa yang digunakan dalam proses rekrutmen, kemampuan apa yang benar-benar diuji, pelatihan apa yang diberikan, dan atas dasar apa seseorang dinyatakan siap bekerja di ruang publik dengan tingkat risiko tinggi?
Tragedi Bekasi Timur menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik. Green SM memang perusahaan swasta, tetapi layanannya beroperasi di jalan umum, melintasi perlintasan kereta, membawa penumpang, dan berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Karena itu, kualitas rekrutmen dan pelatihan pengemudi tidak dapat dianggap semata-mata sebagai urusan internal perusahaan. Hal tersebut sudah menjadi bagian dari sistem keselamatan publik.
Rekrutmen yang Tidak Berbasis Risiko
Menurut laporan Kumparan, RRP memperoleh pekerjaan melalui job fair dan kemudian relatif cepat diturunkan ke lapangan. Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga menyoroti pola perekrutan yang dinilai terlalu longgar serta minimnya edukasi teknis kendaraan bagi pengemudi (Kumparan News, 2026).
Job fair sebagai kanal rekrutmen tentu bukan masalah. Persoalannya muncul ketika proses setelah perekrutan tidak cukup ketat untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia, rekrutmen dan seleksi bukan sekadar mencari orang untuk mengisi posisi kosong. Berman et al. (2015) menempatkan rekrutmen, seleksi, pelatihan, kompensasi, dan penilaian kinerja sebagai bagian integral dari pengelolaan pegawai dalam layanan publik. Artinya, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh jumlah tenaga kerja, tetapi juga oleh ketepatan orang yang ditempatkan pada pekerjaan tertentu.
Untuk pekerjaan berisiko tinggi, proses rekrutmen harus berbasis pada tingkat risiko pekerjaan. Pengemudi taksi listrik yang beroperasi di jalan umum tidak cukup hanya memiliki SIM atau kemampuan mengemudi dasar. Mereka juga perlu memahami karakter kendaraan listrik, risiko di titik rawan seperti perlintasan sebidang, prosedur keselamatan penumpang, komunikasi darurat, hingga kemampuan mengambil keputusan cepat saat kendaraan bermasalah.
Prinsip yang sama tercermin dalam pedoman analisis jabatan sektor publik yang diterbitkan U.S. Office of Personnel Management (OPM). OPM menekankan bahwa strategi seleksi harus berangkat dari tugas kritis, tanggung jawab pekerjaan, serta knowledge, skills, and abilities (KSA) yang benar-benar dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaan tersebut (US OPM, n.d.). Dengan pendekatan ini, seleksi pengemudi untuk layanan berisiko tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi harus mampu mengukur kompetensi yang relevan dengan kondisi lapangan.
Karena itu, persoalan utama dalam kasus ini adalah apakah proses rekrutmen dan seleksi benar-benar mampu membedakan pelamar yang sekadar memenuhi syarat administratif dengan pelamar yang siap menghadapi risiko nyata di lapangan. Jika tahap ini lemah, risiko tidak hilang. Risiko hanya berpindah dari meja rekrutmen ke jalan raya, rel kereta, penumpang, dan masyarakat luas.
Risiko yang Sudah Lama Diketahui
Data kecelakaan di perlintasan sebidang menunjukkan bahwa risiko tersebut bukan persoalan kecil. Masyarakat Transportasi Indonesia mencatat jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang meningkat dari 269 kejadian pada 2020 menjadi 337 kejadian pada 2024. Dalam periode 2020–2024, tercatat 1.226 korban, termasuk 450 orang meninggal dunia (Masyarakat Transportasi Indonesia, 2025).
Sementara itu, CNN Indonesia melaporkan bahwa pada 2025 jumlah kecelakaan memang turun menjadi 291 kejadian, tetapi angka tersebut tetap menunjukkan tingginya risiko di perlintasan sebidang. Data ini memperjelas bahwa pengemudi yang bekerja di jalan raya dan melintasi rel kereta berada dalam lingkungan kerja berisiko tinggi. Oleh sebab itu, standar rekrutmen dan seleksi untuk pekerjaan semacam ini tidak bisa disamakan dengan pekerjaan operasional biasa.
Rekrutmen yang serba cepat mungkin dianggap efisien bagi perusahaan, tetapi dapat menjadi sangat mahal bagi publik jika tidak dibarengi seleksi berbasis kompetensi dan risiko.
Fakta bahwa pengemudi tersebut baru bekerja tiga hari dan hanya menerima pelatihan singkat seharusnya menjadi alarm serius. Pelatihan satu hari yang hanya berisi pengenalan fitur kendaraan lebih tepat disebut orientasi singkat daripada pelatihan yang memadai untuk pekerjaan berisiko tinggi.
Dalam pekerjaan yang berkaitan dengan keselamatan publik, pelatihan harus dirancang berdasarkan risiko pekerjaan. Noe (2023) menjelaskan bahwa pelatihan yang baik perlu diawali dengan training needs analysis, yaitu proses mengidentifikasi kesenjangan antara kemampuan yang dibutuhkan organisasi dan kemampuan yang dimiliki pekerja saat ini.
Dalam konteks sektor publik, OPM juga menegaskan bahwa training needs assessment bertujuan mengidentifikasi tuntutan kinerja serta pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang diperlukan agar pekerja mampu memenuhi tuntutan tersebut (US OPM, n.d.).
Jika prinsip ini diterapkan pada kasus Bekasi Timur, kebutuhan pelatihan pengemudi jelas tidak cukup hanya pada pengenalan kendaraan listrik. Materi pelatihan seharusnya disusun berdasarkan risiko lapangan: apa yang harus dilakukan jika kendaraan mogok di perlintasan, bagaimana mengevakuasi penumpang, siapa yang harus dihubungi, bagaimana memberi peringatan darurat, hingga bagaimana mengambil keputusan dalam situasi dengan waktu yang sangat terbatas.
Dengan kata lain, training needs analysis akan menunjukkan bahwa kebutuhan paling penting bukan hanya kemampuan mengoperasikan kendaraan, tetapi kemampuan menghadapi situasi ketika operasi normal gagal. Justru pada kondisi darurat seperti itulah kualitas pelatihan benar-benar diuji.
Jika pelatihan tidak menyentuh skenario darurat, organisasi sesungguhnya belum menyiapkan pekerja untuk menghadapi bagian paling berbahaya dari pekerjaannya. Secara administratif, perusahaan mungkin dapat menyatakan bahwa pengemudi telah mengikuti pelatihan. Namun secara substantif, belum tentu pengemudi tersebut benar-benar siap menghadapi risiko nyata di lapangan. Pelatihan yang tidak berbasis kebutuhan kerja pada akhirnya hanya menghasilkan bukti kehadiran, bukan kesiapan kerja.
Peran Negara dan Pelajaran bagi Sektor Publik
Tragedi Bekasi Timur memberikan pelajaran penting bagi sektor publik. Saat ini, banyak layanan yang berdampak langsung pada masyarakat tidak selalu dijalankan negara secara langsung. Transportasi, kesehatan, utilitas, logistik, keamanan digital, hingga layanan berbasis aplikasi semakin banyak melibatkan aktor swasta.
Namun ketika layanan tersebut beroperasi di ruang publik dan menyangkut keselamatan warga, negara tetap memiliki tanggung jawab memastikan standar kualitas sumber daya manusianya.
Tanggung jawab negara bukan berarti mengambil alih seluruh proses rekrutmen perusahaan. Negara perlu menetapkan standar minimum yang wajib dipenuhi operator, seperti standar kompetensi, persyaratan seleksi, kurikulum pelatihan berbasis risiko, simulasi keadaan darurat, sertifikasi, masa pendampingan, audit pelatihan, hingga sanksi bagi operator yang menurunkan standar keselamatan.
Selama ini, pembahasan keselamatan transportasi sering lebih banyak diarahkan pada aspek infrastruktur, seperti palang pintu, rambu, rel, sinyal, atau desain jalan. Semua itu memang penting. Namun kesiapan manusia yang mengoperasikan layanan tidak boleh ditempatkan di belakang.
Infrastruktur yang baik tetap membutuhkan pekerja yang memahami risiko, terlatih menghadapi keadaan darurat, dan dievaluasi secara ketat sebelum diberi tanggung jawab penuh.
Tanpa standar semacam itu, perusahaan dapat terdorong mengejar ekspansi cepat dan efisiensi biaya, sementara risiko kegagalan layanan akhirnya ditanggung masyarakat. Tragedi Bekasi Timur menjadi pengingat bahwa kualitas sumber daya manusia harus diposisikan sebagai bagian penting dari sistem keselamatan publik.
Pelajaran yang sama juga berlaku bagi birokrasi. Penambahan pegawai, rotasi jabatan, maupun penempatan personel baru tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Setiap individu yang ditempatkan pada posisi pelayanan publik harus benar-benar memahami risiko pekerjaannya, prosedur layanan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Karena itu, tragedi Bekasi Timur seharusnya menjadi pengingat bahwa negara tidak cukup hanya mengatur infrastruktur dan perizinan. Negara juga harus memastikan kesiapan manusia yang menjalankan layanan publik tersebut. (01).
Penulis: Alexandria Theresa, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Editor: Admin Jatengnews.id
