Beranda Pendidikan Birokrasi Bergerak: ASN, Flexible Working, dan Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Modern

Birokrasi Bergerak: ASN, Flexible Working, dan Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Modern

Penulis: Aisyah Harjanto Putri, Mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Ilustrasi cara kerja birokrasi pemerintahan modern
Ilustrasi cara kerja birokrasi pemerintahan modern sekarang ini. (Foto: AI)

KANTOR bukan lagi satu-satunya tempat bekerja. Setidaknya, itulah arah kebijakan pemerintah pada era saat ini. Melalui Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, aparatur sipil negara (ASN) kini secara resmi diberi ruang untuk bekerja dari mana saja melalui konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan Work from Anywhere (WFA).

Kebijakan ini bukan lagi sekadar respons darurat pascapandemi, melainkan strategi jangka panjang dalam reformasi manajemen sumber daya manusia sektor publik. Dalam perspektif administrasi publik, transisi tersebut menandai perubahan besar dari model birokrasi Weberian yang kaku dan berbasis kehadiran fisik menuju tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan berorientasi pada kinerja (performance-based management).

Jika menilik ke belakang, budaya kerja ASN di berbagai daerah di Indonesia selama ini sangat lekat dengan formalitas presensi fisik. Kehadiran di kantor kerap dijadikan indikator utama kedisiplinan pegawai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pola manajemen tradisional seperti ini tidak jarang memunculkan berbagai inefisiensi, mulai dari membengkaknya biaya operasional, tingginya waktu produktif yang terbuang di perjalanan, hingga meningkatnya kejenuhan pegawai.

Akibatnya, evaluasi kinerja sering kali menjadi bias karena instansi lebih menitikberatkan pada kuantitas kehadiran di meja kerja dibanding kualitas produktivitas yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Namun, sejak lahirnya regulasi baru tersebut, implementasi FWA di tingkat daerah mulai menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Beberapa pemerintah daerah, salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pelopor implementasi, mulai menerapkan skema WFA secara proporsional. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta membatasi kuota WFA maksimal 50 persen dari total ASN pada setiap unit kerja selama periode pascalibur nasional Maret 2026.

Langkah ini menunjukkan bahwa birokrasi modern pada dasarnya mampu menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan tanggung jawab pelayanan publik yang harus tetap berjalan optimal.

Fleksibilitas kerja juga tidak berarti pelonggaran disiplin. Dalam praktiknya, ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan melakukan presensi digital melalui aplikasi resmi sebanyak dua kali sehari, yakni pada pagi hari pukul 06.00–08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–18.00 WIB. Selain itu, total akumulasi jam kerja wajib tetap dipenuhi, yaitu 37,5 jam per minggu.

Tidak hanya itu, data kinerja harian ASN juga terintegrasi langsung dengan capaian indikator kinerja utama (Key Performance Indicator atau KPI) yang menjadi dasar penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan sistem tersebut, pengawasan tetap dapat berjalan secara akuntabel meskipun pegawai bekerja dari lokasi yang berbeda.

Meski demikian, implementasi flexible working di lingkungan pemerintahan daerah bukan tanpa tantangan. Berdasarkan evaluasi Kementerian PANRB, penerapan FWA di Indonesia masih bersifat opsional karena sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di masing-masing daerah.

Hingga saat ini, kebijakan WFA baru dapat diterapkan secara efektif di sejumlah daerah dengan infrastruktur digital yang relatif mapan. Sementara itu, banyak daerah lain masih menghadapi keterbatasan jaringan internet dan kesiapan sistem TIK yang belum memadai. Kondisi tersebut membuat kebijakan WFA belum dapat diterapkan secara seragam sebagai kebijakan nasional yang mengikat.

Pada akhirnya, perkembangan kebijakan flexible working bagi ASN menunjukkan bahwa sektor publik memiliki kapasitas untuk bergerak dinamis mengikuti arus modernisasi global. Keberhasilan transisi ini tidak lagi ditentukan oleh seberapa ketat absensi fisik dijaga, melainkan oleh keandalan sistem pengawasan digital serta ketegasan aturan dalam menentukan pegawai yang layak memperoleh fasilitas FWA.

Birokrasi yang adaptif bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas. Sebaliknya, birokrasi modern adalah birokrasi yang mampu membangun sistem kerja fleksibel tanpa kehilangan akuntabilitas, di mana pun pegawainya bekerja. (01).

Penulis: Aisyah Harjanto Putri, Mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
Editor: Admin Jatengnews

Exit mobile version