MELALUI Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026. Kebijakan tersebut mencakup 31.250 kepala SPPG, serta 375 akuntan dan 375 ahli gizi sebagai pegawai umum.
Di sisi lain, ratusan ribu guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah mengabdi bertahun-tahun masih berada dalam ketidakpastian status kepegawaian. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan manajemen aparatur negara di Indonesia.
Bayangkan seorang guru honorer yang telah mengajar selama puluhan tahun dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), tetapi terus menunggu antrean panjang pengangkatan PPPK yang tak kunjung pasti. Sementara itu, sejumlah pegawai dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang notabene baru berjalan pada era pemerintahan Presiden Prabowo, justru memperoleh jalur percepatan menuju status ASN.
Inilah potret persoalan yang sedang menjadi sorotan publik. Ketimpangan proses perjuangan menjadi ASN terlihat semakin nyata dan memunculkan kesan bahwa prioritas pemerintah lebih diarahkan pada program strategis tertentu dibanding profesi pelayanan publik yang telah lama mengalami persoalan kesejahteraan.
Namun, persoalan ini bukan sekadar sentimen sosial. Dalam perspektif akademik, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan sumber daya manusia (SDM) publik yang seharusnya menjadi fondasi utama manajemen aparatur negara.
Menurut Mondy (2008), perencanaan SDM merupakan proses sistematis untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan ketersediaan tenaga kerja melalui dua komponen utama, yaitu requirement forecast (peramalan kebutuhan) dan availability forecast (peramalan ketersediaan).
Requirement forecast berfungsi memperkirakan jumlah, keterampilan, dan posisi pegawai yang dibutuhkan organisasi di masa depan. Sementara availability forecast berkaitan dengan kemampuan organisasi memperoleh sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.
Dalam kasus jalur cepat ASN bagi pegawai MBG, kedua aspek tersebut justru tampak tidak berjalan optimal. Dari sisi requirement forecast, kebijakan percepatan pengangkatan ASN terlihat lebih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya berbasis pemetaan kebutuhan birokrasi jangka panjang. Sementara dari sisi availability forecast, pemerintah tampak lebih memilih membuka jalur percepatan tertentu dibanding memperkuat sistem rekrutmen ASN yang terencana, meritokratis, dan berkelanjutan.
Akibatnya, muncul kesan bahwa perencanaan SDM publik dilakukan secara parsial dan lebih didorong kepentingan program jangka pendek dibanding analisis kebutuhan birokrasi secara menyeluruh.
Karena itu, penting untuk mempertanyakan bagaimana mekanisme peramalan kebutuhan dan ketersediaan ASN selama ini dijalankan pemerintah. Apakah persoalan berlarutnya pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan juga dipengaruhi oleh lemahnya sistem perencanaan SDM aparatur negara?
Padahal, Undang-Undang ASN Pasal 56 mewajibkan setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk jangka waktu lima tahun.
Pertanyaannya, apakah pengangkatan 32 ribu pegawai MBG tersebut benar-benar lahir dari proses ANJAB dan ABK yang matang dalam waktu yang relatif singkat? Data menunjukkan bahwa program MBG baru mulai berjalan pada Januari 2025, tetapi formasi PPPK sudah ditetapkan secara massal kurang dari satu tahun kemudian.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa kebijakan tersebut bukan sepenuhnya hasil perencanaan SDM yang terarah, melainkan perencanaan yang diarahkan oleh kebutuhan program politik tertentu.
Fenomena ini juga mempertegas persoalan klasik birokrasi Indonesia, yakni kondisi overstaffed dan understaffed yang terjadi secara bersamaan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat masih adanya ketimpangan distribusi pegawai antarwilayah dan antarsektor. Bahkan, di sejumlah daerah, belanja aparatur telah melampaui 50 persen dari total APBD.
Di tengah kondisi tersebut, penambahan 32.000 formasi baru tanpa penataan menyeluruh justru berpotensi memperbesar ketimpangan birokrasi.
Padahal, prinsip perencanaan ASN yang baik seharusnya mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan organisasi, kesejahteraan pegawai, pemerataan pelayanan publik, dan efisiensi anggaran negara.
Pemerintah seharusnya mampu melihat bahwa persoalan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan merupakan isu lama yang memiliki tingkat urgensi tinggi. Terlebih lagi, kedua profesi tersebut merupakan ujung tombak pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Jika kesejahteraan mereka terus dikesampingkan dalam perencanaan SDM nasional, minat masyarakat untuk mengabdi sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan berpotensi terus menurun.
Karena itu, polemik ini seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk membenahi arah perencanaan SDM ASN secara menyeluruh. Rekrutmen aparatur negara tidak boleh lagi berjalan secara reaktif demi memenuhi kebutuhan program jangka pendek, melainkan harus berpijak pada prinsip meritokrasi, kebutuhan riil pelayanan publik, serta keberpihakan terhadap profesi yang paling dibutuhkan masyarakat. (01).
Penulis: Yesha Trixie Triyana (Mahasiswi Universitas Indonesia, Ilmu Administrasi Negara
Editor: Admin Jatengnews.id
