Beranda Daerah Polda Jateng Geledah Dugaan Sindikat Penipuan Online, Sita 117 Barang Bukti

Polda Jateng Geledah Dugaan Sindikat Penipuan Online, Sita 117 Barang Bukti

Pihak kepolisian juga menduga adanya kemungkinan jaringan internasional dalam kasus tersebut. Namun hingga kini hal itu masih terus didalami.

Tim Siber Polda Jateng mengamankan barang bukti dari lokasi para pelaku dalam menjalankan aksinya.(Foto : Istimewa)
Tim Siber Polda Jateng mengamankan barang bukti dari lokasi para pelaku dalam menjalankan aksinya.(Foto : Istimewa)

SUKOHARJO, Jatengnews.id –
Direktorat Siber Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan dan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan online yang beroperasi di wilayah Solo Raya, Senin (25/5/2026).

Proses penggeledahan PT Digi Konsul Indonesia Jl. Ir. Soekarno Ruko A Solo Baru No.31, Bangorwo, Kwarasan, Kecamatan. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, disaksikan oleh Ketua RT setempat dan lima tersangka. Proses penggeledahan berlangsung selama lebih dari 9 jam dan baru selesai malam hari.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sedikitnya 117 item barang bukti elektronik.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, barang bukti yang diamankan di antaranya CPU, monitor, serta sejumlah perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas dugaan penipuan online tersebut.

“Barang bukti yang disita kurang lebih 117 item, baik barang bukti elektronik seperti CPU, monitor, maupun barang lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan,”ungkapnya kepada wartawan.

Dikatakannya, dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 38 orang yang seluruhnya berstatus karyawan. Sementara pihak direktur perusahaan atau pengelola utama belum diamankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara yang kami amankan masih karyawan. Direkturnya belum. Karena masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Selain lima orang yang diamankan saat penggeledahan, polisi menyebut total sudah ada 38 orang yang ditahan dalam pengembangan kasus tersebut. Seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut telah beroperasi sejak tahun 2025. Para pelaku diduga menyasar korban warga negara asing (WNA) melalui modus penipuan daring menggunakan identitas dan foto perempuan Indonesia.

“Rata-rata korban merupakan WNA. Mereka menggunakan model-model perempuan Indonesia untuk menarik korban,”jelasnya.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan Direktorat Siber Polda Jawa Tengah. Dari hasil patroli itu, polisi menemukan dugaan aktivitas penipuan online yang kemudian dikembangkan hingga penggeledahan dilakukan.

Pihak kepolisian juga menduga adanya kemungkinan jaringan internasional dalam kasus tersebut. Namun hingga kini hal itu masih terus didalami.

“Masih dalam proses penyelidikan terkait kemungkinan sindikat internasional,”jelasnya.

Dari total tersangka yang diamankan, sekitar 27 orang merupakan warga negara Indonesia dan seluruhnya berasal dari luar Kota Solo. Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari marketing hingga leader.

Lokasi yang digunakan untuk operasional diketahui merupakan rumah sewaan. Polisi masih mendalami lama masa sewa serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang marak terjadi,”pungkasnya.

Penulis    : Iwan Iswanda

Editor       : Alif Nazzala Rizqi

Exit mobile version