
KARANGANYAR, Jatengnews.id — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperkuat pengawasan tata kelola keuangan desa serta mengawal berbagai program pemerintah agar tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, saat menghadiri pelantikan Asosiasi BPD Nasional Jawa Tengah di Karanganyar, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto, para kepala kejaksaan negeri se-Jawa Tengah, serta Bupati Karanganyar Rober Christanto.
Reda mengatakan, pembentukan Asosiasi BPD memiliki keterkaitan dengan tugas kejaksaan karena sama-sama menjalankan fungsi pengawasan, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
“Ini sebenarnya asosiasi dari Badan Permusyawaratan Desa. Tugasnya mengawasi tata kelola keuangan desa. Irisannya dengan kejaksaan karena sama-sama melakukan pengawasan,” ujar Reda.
Menurut dia, pengawasan diperlukan mengingat besarnya anggaran dana desa yang kini juga diarahkan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti ketahanan pangan dan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kami berharap partisipasi lebih dari BPD untuk mendukung program pemerintah sekaligus mencegah penyalahgunaan dana desa,” katanya.
Selain pengawasan dana desa, Kejaksaan Agung juga memonitor sejumlah program pemerintah lainnya, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan CSR dari Sucofindo, bantuan sumur bor untuk mengatasi kekeringan, hingga bantuan kolam terpal guna mendukung ketahanan pangan masyarakat.
“Harapannya, bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa ada potongan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga ikut mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG) atas permintaan Badan Gizi Nasional (BGN). Pengawasan dilakukan terhadap kualitas makanan yang diterima sekolah penerima program MBG.
Reda menjelaskan, masyarakat kini dapat langsung melapor apabila menemukan makanan MBG dalam kondisi basi, berkualitas buruk, atau tidak sesuai standar gizi.
“Kalau misalnya produknya buruk, hanya ada nasi tanpa lauk, tinggal foto atau video lalu kirim. Nanti langsung terkoneksi ke laporan Kejaksaan dan BGN,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Kejaksaan menyerahkan stiker pengawasan “Jaga Dapur MBG” yang ditempel di sekolah penerima program MBG. Di dalam stiker tersebut terdapat akses pelaporan digital yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan aduan secara langsung.
Menurut Reda, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Adapun sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah menjadi kewenangan BGN.
“Kalau memang produknya jelek, SPPG-nya bisa dibubarkan. BGN yang memberikan sanksi, sedangkan Kejaksaan membantu sistem pengawasan dan melakukan pengingat,” tandasnya.
Ia menambahkan, langkah pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar program-program pemerintah berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kita ingin program yang bagus ini hasilnya juga bagus. Karena itu perlu diawasi bersama oleh masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka Nuswantara