Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Sragen, Perempuan Asal Karanganyar Diamankan

petugas lapas merasa curiga terhadap barang bawaan pelaku ketika dilakukan pemeriksaan di ruang penggeledahan Lapas Kelas IIA Sragen di Jalan Sukowati, Sragen Wetan.

SRAGEN, Jatengnews.id  — Seorang perempuan berinisial YK (44), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, diamankan Satresnarkoba Polres Sragen setelah diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas lapas mengamankan YK yang hendak membesuk seorang narapidana pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, mengatakan petugas lapas merasa curiga terhadap barang bawaan pelaku ketika dilakukan pemeriksaan di ruang penggeledahan Lapas Kelas IIA Sragen di Jalan Sukowati, Sragen Wetan.

“Petugas lapas kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan obat-obatan terlarang yang disembunyikan pelaku,” ujar Iptu Setya Permana, Kamis (28/5/2026).

Setelah menerima laporan dari pihak lapas, anggota Satresnarkoba Polres Sragen langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat 10,94 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu plastik klip berisi 100 butir obat warna ungu tanpa kemasan, 11 plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat warna putih, satu plastik klip berisi 13 butir obat warna putih, satu sapu tangan, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang tersebut rencananya akan diberikan kepada suaminya berinisial DA yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sragen.

“Satresnarkoba Polres Sragen masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Bid Labfor Polda Jawa Tengah,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sejumlah pasal lain terkait psikotropika dan kesehatan.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor: Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN