SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mulai 8 Juni 2026.
Melalui sejumlah kebijakan baru, Pemkot berupaya memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah, termasuk warga pendatang yang telah menetap di Kota Semarang, sekaligus menambah kapasitas pendidikan melalui program sekolah swasta gratis.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang lebih inklusif agar seluruh anak memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.
Salah satu terobosan yang diterapkan adalah pemberian kesempatan bagi keluarga perantau atau pendatang yang berdomisili di Kota Semarang untuk mengikuti SPMB melalui jalur domisili. Meski belum melakukan perubahan administrasi kependudukan, calon peserta didik tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan domisili.
“Anak-anak yang tinggal di Kota Semarang, termasuk keluarga perantau yang belum mengubah administrasi kependudukannya, tetap bisa mengikuti SPMB sejak awal melalui jalur domisili dengan menyertakan surat keterangan domisili,” ujar Agustina, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketimpangan jumlah peserta didik antar sekolah, terutama pada jenjang Sekolah Dasar Negeri. Dengan distribusi pendaftar yang lebih merata, sekolah-sekolah yang selama ini mengalami kekurangan murid diharapkan dapat terisi secara optimal.
Tak hanya itu, Pemkot Semarang juga memperkuat jalur afirmasi dengan mengintegrasikan program sekolah swasta gratis ke dalam sistem SPMB berbasis daring. Melalui skema tersebut, sekitar 6.000 kursi tambahan disiapkan untuk memberikan akses pendidikan tanpa biaya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Agustina menegaskan bahwa keberadaan sekolah swasta gratis menjadi bagian dari solusi untuk meningkatkan daya tampung pendidikan di Kota Semarang tanpa mengurangi kuota penerimaan di sekolah negeri.
“Program sekolah swasta gratis menjadi alternatif penting untuk memperluas akses pendidikan. Dengan demikian, kuota jalur domisili, afirmasi, prestasi maupun mutasi di sekolah negeri tetap dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026 tetap mengacu pada prinsip pemerataan dan keadilan. Untuk jenjang TK dan SD, kuota jalur domisili ditetapkan minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sementara itu, pada jenjang SMP Negeri, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 40 persen sesuai regulasi yang berlaku.
Pendaftaran SPMB jenjang TK dan SD berlangsung secara daring pada 8–12 Juni 2026. Selanjutnya, proses analisis data dan pemeringkatan dilakukan pada 15–16 Juni, pengumuman hasil seleksi pada 17 Juni, serta daftar ulang pada 17–19 Juni 2026.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Pemerintah Kota Semarang berharap seluruh anak yang tinggal di Kota Semarang, baik warga asli maupun pendatang, dapat memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan daya tampung sekolah dan memastikan tidak ada satuan pendidikan yang kekurangan peserta didik pada tahun ajaran baru.
Penulis : Alif Nazzala Rizqi
Editor : Jaka Nuswantara


