SEMARANG, Jatengnews.id  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memperketat pengawasan terhadap lembaga keagamaan nonformal menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di Padepokan Ma’had Adzimul Quran Al Anfas, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut diduga melibatkan sejumlah korban.
Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk melakukan pendataan serta pemetaan terhadap lembaga keagamaan yang belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.
Menurut Taj Yasin, masih terdapat lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren, tetapi belum memiliki legalitas resmi. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta aktif melakukan identifikasi dan pengawasan.
“Sebagian izinnya tidak ada, tetapi kita tetap tidak bisa lepas tangan. Karena masyarakat kita ada di Jawa Tengah, jadi harus turun tangan,” kata Taj Yasin saat ditemui di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (9/6/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menegaskan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di Demak.
Ia menilai pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan oknum. Namun, masyarakat diminta lebih waspada terhadap lembaga yang mengklaim sebagai pondok pesantren tanpa memiliki izin operasional yang jelas.
“Kalau ada yang mengatasnamakan pondok pesantren, padahal sebenarnya padepokan, harus diawasi betul. Harus ada izin operasional, skema pembinaan, dan pengawasan yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, legalitas lembaga pendidikan keagamaan sangat penting karena menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
Selain itu, Pemprov Jawa Tengah mengapresiasi keberanian para korban yang melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut kepada pihak kepolisian. Keberanian korban dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan sosial dan pencegahan kasus serupa.
“Kita harapkan melalui program Kecamatan Berdaya dan pendampingan hukum, muncul keberanian untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini,” kata Gus Yasin.
Berdasarkan informasi yang beredar, Padepokan Ma’had Adzimul Quran Al Anfas memiliki sekitar 30 santri. Karena tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah tidak dapat melakukan penutupan melalui mekanisme pembinaan pesantren.
Meski demikian, koordinasi dengan pemerintah daerah telah dilakukan untuk mengambil langkah penindakan terhadap lembaga serupa yang tidak memiliki izin di wilayah Demak.
Pemprov Jawa Tengah berharap pendataan dan pemetaan lembaga keagamaan nonformal dapat menjadi dasar pengawasan yang lebih ketat, sekaligus mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Sebagai catatan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama sebelumnya juga pernah mencuat di sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Pati, Jepara, dan Pekalongan.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N


