Beranda Daerah Mahasiswa Tersangka Penggelapan Puluhan Motor di Semarang Resmi Di-DO UIN Walisongo

Mahasiswa Tersangka Penggelapan Puluhan Motor di Semarang Resmi Di-DO UIN Walisongo

Keputusan tersebut diterbitkan sebelum kasus yang menyeret mahasiswa berinisial Ibra itu diungkap secara terbuka oleh pihak kepolisian.

Polisi dan barang bukti kasus dugaan penggelapan puluhan sepeda motor yang menyeret seorang mahasiswa UIN Walisongo.
Polisi dan barang bukti kasus dugaan penggelapan puluhan sepeda motor yang menyeret seorang mahasiswa UIN Walisongo. (Foto: ist)

SEMARANG, Jatengnews.id  – UIN Walisongo Semarang menegaskan telah menjatuhkan sanksi akademik terberat berupa Drop Out (DO) kepada seorang mahasiswa yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan puluhan sepeda motor di Kota Semarang.

Keputusan tersebut diterbitkan sebelum kasus yang menyeret mahasiswa berinisial Ibra itu diungkap secara terbuka oleh pihak kepolisian. Kampus menyatakan telah melakukan investigasi internal dan sidang etik sebelum menjatuhkan sanksi.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo, Umul Baroroh, mengatakan kampus tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan mahasiswa.

“Yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat. Kami langsung menindaklanjuti laporan yang masuk dengan membentuk tim investigasi dan melakukan pendalaman kasus,” ujar Umul dalam keterangan resminya.

Menurut Umul, keputusan pemberhentian sebagai mahasiswa diterbitkan pada 29 Mei 2026 setelah seluruh proses pemeriksaan internal selesai dilakukan.

Dari hasil penelusuran akademik, mahasiswa tersebut diketahui sudah tidak aktif mengikuti kegiatan perkuliahan dan tidak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama dua semester berturut-turut.

Selain itu, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa mahasiswa tersebut tidak pernah melakukan perwalian selama empat semester terakhir.

“Berdasarkan tracing akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester berturut-turut,” kata Umul.

“Dari pelacakan lebih lanjut, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah empat semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian,” lanjutnya.

Sebelumnya, Polsek Ngaliyan mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan mahasiswa tersebut. Polisi menyebut pelaku diduga menggelapkan sekitar 40 unit kendaraan milik teman-temannya dengan modus menyewa lalu menggadaikan kendaraan kepada pihak lain.

Kapolsek Ngaliyan, Aliet Alphard, mengatakan pihaknya telah mengamankan 23 unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Polisi juga mengungkap bahwa uang hasil gadai kendaraan yang diperkirakan mencapai Rp135 juta diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sekaligus menutup biaya sewa kendaraan dari korban lain dengan pola yang dikenal sebagai “gali lubang tutup lubang”.

Menanggapi kasus tersebut, UIN Walisongo berencana memperkuat langkah-langkah pencegahan di lingkungan kampus. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan pengawasan aktivitas kemahasiswaan serta edukasi mengenai integritas, etika, dan bahaya gaya hidup konsumtif.

Umul mengimbau seluruh mahasiswa agar tidak memaksakan gaya hidup di luar kemampuan hingga melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kami meminta seluruh civitas akademika untuk berani melapor jika melihat sesuatu yang tidak beres dan melanggar hukum. Jangan didiamkan agar korban tidak semakin bertambah,” tegasnya.

UIN Walisongo menegaskan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Kampus berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi mahasiswa mengenai pentingnya menjaga integritas, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap hukum selama menempuh pendidikan tinggi.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Exit mobile version