SEMARANG, Jatengnews.id – Mantan CEO PSIS Semarang, A.S. Sukawijaya atau Yoyok Sukawi, disebut telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kewajiban pinjaman sebesar Rp16 miliar kepada pengusaha Soeharto.
Selain melakukan pembayaran secara bertahap, Yoyok juga disebut menawarkan aset pribadi hingga skema cicilan Rp1 miliar per bulan sebagai bentuk penyelesaian utang.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Soeharto dan istrinya, Wiwik Mahmudah, terhadap Yoyok Sukawi di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/6/2026).
Keterangan itu disampaikan Sri Poncowati, staf keuangan sekaligus pengelola aset keluarga Yoyok Sukawi, yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak tergugat.
Dalam persidangan, Sri Poncowati membenarkan adanya pinjaman sebesar Rp16 miliar yang diberikan Soeharto kepada Yoyok Sukawi. Ia mengaku mengetahui langsung proses penyusunan hingga penandatanganan perjanjian pinjaman tersebut.
“Saya diminta menyiapkan perjanjian antara Pak Yoyok dengan Pak Harto. Draf perjanjian dibuat oleh notaris di Demak,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut perempuan yang akrab disapa Cici itu, ia juga hadir saat penandatanganan perjanjian pada November 2024 dan mendengarkan isi pokok perjanjian yang dibacakan oleh notaris.
Ia menjelaskan, pelunasan pinjaman direncanakan dilakukan secara bertahap menggunakan hasil penjualan tanah milik Yoyok Sukawi di kawasan Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Bahkan, lanjutnya, perjanjian jual beli tanah tersebut telah dibuat pada Oktober 2024 atau sebelum perjanjian pinjam-meminjam dengan Soeharto ditandatangani.
“Penjualan tanah di Nongkosawit sudah ada perjanjian jual belinya sebelum perjanjian utang dibuat,” kata Cici.
Menurut dia, pembayaran tahap pertama sempat dilakukan pada November 2024. Namun, proses pelunasan berikutnya mengalami kendala karena pembayaran dari transaksi tanah tersebut tidak berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Meski demikian, Yoyok Sukawi disebut tetap berupaya memenuhi kewajibannya kepada Soeharto.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menemui langsung Soeharto untuk menawarkan aset lain sebagai alternatif pelunasan utang. Aset tersebut berupa tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi di kawasan Jalan Mulawarman, Kota Semarang.
Berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp15,6 miliar. Selain itu, masih terdapat sejumlah aset lain yang dinilai dapat digunakan untuk menutup kewajiban pinjaman.
“Pak Yoyok pernah menawarkan aset tersebut untuk penyelesaian utang, tetapi tidak diterima,” ujarnya.
Selain aset di Jalan Mulawarman, Yoyok juga disebut menawarkan hasil penjualan tanah miliknya di Kabupaten Demak sebagai sumber pembayaran utang.
Menurut Cici, tanah di Demak tersebut sebenarnya telah diminati pembeli sebelum gugatan diajukan ke pengadilan. Namun, pembayaran dari pembeli baru terealisasi setelah perkara bergulir ke meja hijau.
Dalam persidangan, saksi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Yoyok Sukawi telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar sekitar Rp3,2 miliar kepada penggugat.
Tak hanya itu, saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Semarang, pihak Yoyok Sukawi juga menawarkan skema pembayaran sisa kewajiban melalui cicilan sebesar Rp1 miliar per bulan hingga seluruh utang terlunasi.
“Pada saat mediasi juga pernah ditawarkan angsuran Rp1 miliar per bulan, tetapi tidak diterima,” katanya.
Berdasarkan data yang diketahuinya, sisa pokok pinjaman Yoyok Sukawi kepada Soeharto saat ini masih sekitar Rp12,8 miliar.
Sebagaimana diketahui, Soeharto menggugat Yoyok Sukawi terkait pinjaman sebesar Rp16 miliar. Selain meminta pelunasan sisa pokok pinjaman, penggugat juga menuntut pembayaran bunga sebesar Rp1,2 miliar serta biaya penagihan sebesar Rp500 juta.
Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Semarang. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Penulis : Jaka N
Editor : Alif Nazzala Rizqi
