SEMARANG, Jatengnews.id – Kota Semarang menjadi daerah dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor terbesar di Jawa Tengah.
Hingga akhir 2025, nilai tunggakan pajak kendaraan di ibu kota provinsi tersebut mencapai Rp490 miliar dengan jumlah kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak sebanyak 473.257 unit.
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, saat memaparkan sebaran tunggakan pajak kendaraan bermotor di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
“Untuk Kota Semarang paling tinggi. Nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp490 miliar dengan jumlah kendaraan yang belum membayar pajak sebanyak 473.257 unit,” ujar Masrofi, Rabu (10/6/2026).
Secara keseluruhan, hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 5,12 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah menunggak pajak. Total nilai tunggakan, termasuk opsen pajak kendaraan bermotor yang menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota, mencapai sekitar Rp3,75 triliun.
Besarnya nilai tunggakan di Kota Semarang menjadikan daerah tersebut sebagai penyumbang piutang pajak kendaraan bermotor terbesar di Jawa Tengah, jauh di atas daerah lainnya.
Di bawah Kota Semarang, Kabupaten Banyumas mencatat tunggakan sebesar Rp162 miliar. Selanjutnya Kabupaten Cilacap sebesar Rp158 miliar dan Kabupaten Brebes Rp147 miliar.
Kabupaten Demak juga memiliki tunggakan yang cukup tinggi, yakni Rp140 miliar. Sementara Kabupaten Tegal dan Kabupaten Klaten masing-masing mencatat tunggakan Rp133 miliar.
Daerah lainnya yang memiliki tunggakan di atas Rp100 miliar antara lain Kabupaten Pati sebesar Rp131 miliar, Kabupaten Jepara Rp128 miliar, Kabupaten Semarang Rp125 miliar, Kota Surakarta Rp123 miliar, Kabupaten Grobogan Rp119 miliar, Kabupaten Pemalang Rp118 miliar, Kabupaten Kendal Rp108 miliar, Kabupaten Sukoharjo Rp104 miliar, serta Kabupaten Magelang Rp102 miliar.
Masrofi mengatakan tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpengaruh langsung terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun pemerintah kabupaten dan kota melalui skema opsen pajak.
“Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu primadona PAD. Semakin banyak yang menunggak, tentu penerimaan daerah berkurang dan hal itu berpengaruh terhadap pembiayaan pembangunan,” katanya.
Ia menjelaskan, dana yang dihimpun dari pajak kendaraan bermotor digunakan untuk mendukung berbagai program pelayanan publik, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi, pendidikan, hingga sektor kesehatan.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N
