Beranda Daerah Bapenda Jateng Tegur OPD yang Menunggak Pajak Kendaraan Dinas, Lebih dari 5...

Bapenda Jateng Tegur OPD yang Menunggak Pajak Kendaraan Dinas, Lebih dari 5 Juta Kendaraan Belum Bayar PKB

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima surat teguran agar segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan berpelat merah.

Kendaraan plat merah yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kendaraan plat merah yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah mulai menertibkan kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima surat teguran agar segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan berpelat merah.

Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan bahwa kendaraan dinas turut masuk dalam daftar lebih dari 5 juta kendaraan yang menunggak pajak di Jawa Tengah hingga akhir 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengatakan pihaknya tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat umum dalam membayar pajak kendaraan, tetapi juga memastikan seluruh instansi pemerintah memenuhi kewajiban yang sama.

“Kami sudah menyurati kendaraan-kendaraan pelat merah yang belum membayar pajak. Surat pemberitahuan kami kirim kepada OPD agar segera menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan tersebut,” ujar Masrofi saat ditemui di Semarang, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak. Oleh karena itu, keberadaan kendaraan pemerintah yang masih menunggak menjadi perhatian khusus Bapenda Jateng.

Masrofi menjelaskan, sebagian kendaraan dinas yang belum membayar pajak umumnya sudah tidak digunakan secara aktif. Namun, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah karena proses penghapusan belum dilakukan.

“Kadang-kadang kendaraan yang tidak diurus pajaknya itu karena sudah jarang dipakai, tetapi belum dihapus dari aset. Ada juga yang terlupa untuk diurus,” jelasnya.

Ia menambahkan, penghapusan aset kendaraan pemerintah tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui prosedur administrasi yang panjang dan ketat. Setelah dihapus dari aset, kendaraan tersebut selanjutnya harus melalui proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang sudah tidak dipakai, asetnya harus dihapus terlebih dahulu, kemudian nantinya dilelang,” katanya.

Bapenda Jateng memastikan akan terus melakukan penataan administrasi dan pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas di seluruh OPD. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya taat pajak yang dimulai dari lingkungan pemerintahan.

“Ini juga menjadi salah satu bentuk teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak,” tegas Masrofi.

Sebelumnya, Bapenda Jateng mencatat jumlah kendaraan yang menunggak pajak mencapai 5.124.343 unit dari sekitar 17 juta kendaraan yang terdaftar di Jawa Tengah.

“Dari sekitar 17 juta kendaraan terdaftar, yang aktif kurang lebih 11 juta unit. Artinya, terdapat sekitar 5.124.343 kendaraan yang menunggak pajak per Desember 2025, termasuk kendaraan pelat merah,” pungkasnya.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Exit mobile version