
SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak 8 Juni 2026.
Penyaluran gaji ke-13 tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi hak pegawai, tetapi juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, mengatakan bahwa Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp250,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni.
“Besarannya pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei,” kata Dwianto saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mulai direalisasikan sejak 8 Juni 2026.
Berdasarkan data Pemprov Jateng, sebanyak 28.803 pegawai negeri sipil (PNS) dan 19.958 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerima alokasi gaji ke-13 dengan total anggaran mencapai Rp234,5 miliar.
Selain itu, sebanyak 13.077 PPPK Paruh Waktu juga memperoleh alokasi gaji ke-13 dengan nilai anggaran sekitar Rp15,9 miliar.
Dwianto menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.
“Gaji ke-13 menyesuaikan tanggal masuk kerjanya sudah berapa lama,” ujarnya.
Pemprov Jawa Tengah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“Banyak orang memasukkan anaknya sekolah dan kebutuhan dasar lainnya, semoga bisa membantu,” tutur Dwianto.
Selain membantu kebutuhan rumah tangga ASN, penyaluran gaji ke-13 juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat melalui peningkatan daya beli dan perputaran uang di daerah.
BPKAD Jawa Tengah juga membuka layanan pengaduan bagi ASN yang hingga kini belum menerima gaji ke-13. ASN yang mengalami kendala diminta segera berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing agar proses penelusuran dan penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat.
“Kalau ada yang terkendala langsung hubungi SKPD yang mengurusi keuangan,” kata Dwianto.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N