Beranda Daerah Ngaku Punya Koneksi BUMD, ASN Karanganyar Diduga Tipu Korban Rp60 Juta

Ngaku Punya Koneksi BUMD, ASN Karanganyar Diduga Tipu Korban Rp60 Juta

Barang bukti yang telah diamankan penyidik antara lain kuitansi pembayaran serta surat pernyataan antara kedua belah pihak.

Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti dalam perkara dugaan penipuan sebagai pegawai non ASN di Badan Keuangan Daerah.(Foto: Iwan)
Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti dalam perkara dugaan penipuan sebagai pegawai non ASN di Badan Keuangan Daerah.(Foto: Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karanganyar.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polres Karanganyar pada 18 Mei 2026.

Sementara peristiwa dugaan penipuan terjadi sejak Desember 2024.
Kasatreskrim Polres Karanganyar menjelaskan, tersangka berinisial S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Menurut Kasatreskrum, S meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki koneksi yang dapat membantu memasukkan korban bekerja di salah satu BUMD di Karanganyar.

“Pelaku mengaku mempunyai koneksi dan kenalan sehingga bisa memasukkan korban menjadi tenaga non-ASN di salah satu BUMD. Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat,”ujarnya saat konferensi pers, Senin (15/6/2026).

Awalnya, tersangka menjanjikan korban dapat diterima bekerja apabila menyerahkan uang sebesar Rp120 juta.

Dalam perjalanannya, korban beberapa kali memberikan uang kepada tersangka secara bertahap.
Pembayaran pertama dilakukan pada 4 Desember 2024 sebesar Rp10 juta sebagai uang muka.

Selanjutnya pada 16 Januari 2025 korban kembali menyerahkan Rp30 juta. Kemudian pada 23 Mei 2025 korban memberikan tambahan Rp10 juta.

Dari rangkaian penyerahan uang tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp60 juta.

Menurut penyidik, korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah batas waktu yang dijanjikan tersangka berlalu namun tidak ada realisasi penerimaan kerja. Selain itu, uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan meski sudah diminta berulang kali.

“Korban sadar tertipu karena waktu yang dijanjikan untuk masuk bekerja sudah lewat, tetapi tidak kunjung diterima. Saat uang diminta kembali juga tidak diberikan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang menerima aliran dana dari tersangka, polisi masih melakukan pendalaman.

“Untuk aliran dana masih kami dalami. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa dana tersebut mengalir kepada pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Saat ini baru terdapat satu korban yang melapor. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Polres Karanganyar mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana penipuan dan memiliki alat bukti agar segera melapor ke pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.

Barang bukti yang telah diamankan penyidik antara lain kuitansi pembayaran serta surat pernyataan antara kedua belah pihak. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Karanganyar.

Penulis   : Iwan Iswanda

Editor       : Alif Nazzala Rizqi

Exit mobile version