Beranda Daerah Gugatan Utang Rp16 Miliar Soeharto terhadap Yoyok Sukawi, Ahli Soroti Isi Kontrak...

Gugatan Utang Rp16 Miliar Soeharto terhadap Yoyok Sukawi, Ahli Soroti Isi Kontrak Secara Utuh

ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) menegaskan bahwa pelaksanaan kontrak harus dinilai berdasarkan keseluruhan isi perjanjian, bukan hanya satu klausul tertentu.

Sidang gugatan Soeharto vs Yoyok Sukawi di PN Semarang
Sidang gugatan Soeharto vs Yoyok Sukawi di PN Semarang (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Sidang gugatan wanprestasi senilai Rp16 miliar antara pengusaha Soeharto dan mantan CEO PSIS Semarang, A.S. Sukawijaya atau Yoyok Sukawi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (17/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) menegaskan bahwa pelaksanaan kontrak harus dinilai berdasarkan keseluruhan isi perjanjian, bukan hanya satu klausul tertentu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi menghadirkan ahli hukum perdata, Dr. Ery Agus Priyono, S.H., M.Si., untuk memberikan pandangan terkait prinsip-prinsip hukum kontrak dalam sengketa utang piutang yang sedang diperiksa.

Dalam keterangannya, Ery menjelaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Setiap kesepakatan yang memenuhi syarat sah perjanjian mengikat para pihak sebagai undang-undang,” ujar Ery di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, prinsip tersebut dikenal sebagai asas pacta sunt servanda, yakni setiap kesepakatan yang telah dibuat secara sah wajib dipatuhi oleh para pihak yang membuatnya.

Keterangan tersebut muncul saat kuasa hukum tergugat memberikan ilustrasi mengenai perjanjian pinjam-meminjam yang mencantumkan sumber pembayaran utang berasal dari hasil transaksi tertentu yang telah disepakati sebelumnya.

Menanggapi ilustrasi tersebut, Ery menyatakan bahwa apabila mekanisme pembayaran dan sumber dana pelunasan telah dicantumkan dalam kontrak serta disetujui para pihak, maka ketentuan tersebut menjadi bagian yang mengikat.

“Ketika yang disepakati itu sah, maka berlakulah asas pacta sunt servanda, mengikat para pihak, baik kreditur maupun debitur, seperti berlakunya undang-undang,” katanya.

Terkait Penjualan Tanah di Gunungpati

Keterangan ahli itu berkaitan dengan fakta yang sebelumnya terungkap melalui kesaksian Sri Poncowati alias Cici, staf keuangan keluarga Yoyok Sukawi.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi menyebutkan bahwa perjanjian pinjam-meminjam antara Soeharto dan Yoyok Sukawi memuat ketentuan bahwa sumber pembayaran utang berasal dari hasil penjualan tanah di kawasan Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Saksi juga menerangkan bahwa perjanjian jual beli tanah tersebut telah ada sebelum perjanjian utang piutang dibuat.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembayaran transaksi tanah mengalami penjadwalan ulang (rescheduling) dari pihak pembeli. Menurut pihak tergugat, kondisi tersebut berdampak pada keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Soeharto.

Karena itu, pihak tergugat berpendapat bahwa penilaian terhadap pelaksanaan perjanjian tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan isi kontrak, termasuk klausul mengenai sumber dana pelunasan yang telah disepakati sejak awal.

Pentingnya Itikad Baik

Selain menjelaskan asas pacta sunt servanda, Ery juga menekankan pentingnya prinsip itikad baik dalam hubungan kontraktual.

Menurut dia, itikad baik tidak hanya berlaku pada tahap pelaksanaan kontrak, tetapi juga sejak proses perundingan sebelum kesepakatan dibuat.

“Sepanjang hal-hal yang menjadi dasar kesepakatan telah dinyatakan secara terbuka dan disetujui para pihak, maka hal itu menjadi bagian dari syarat pelaksanaan perjanjian,” ujarnya.

Ery juga mengutip Pasal 1339 KUHPerdata yang mengatur bahwa para pihak tidak hanya terikat pada hal-hal yang tertulis secara eksplisit dalam kontrak, tetapi juga pada unsur kepatutan, kebiasaan, serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan perjanjian tersebut.

Oleh karena itu, menurutnya, penilaian terhadap pelaksanaan kontrak maupun dugaan wanprestasi harus dilakukan dengan melihat keseluruhan konteks perjanjian secara utuh.

Hingga saat ini, perkara gugatan wanprestasi terkait pinjaman sebesar Rp16 miliar tersebut masih berada dalam tahap pembuktian. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang belum menjatuhkan putusan atas pokok perkara yang disengketakan kedua belah pihak.

Penulis : Jaka N

Editor : Alif Nazzala Rizqi

Exit mobile version