
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Polres Karanganyar belum menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah dan BUMD. Penyidik menilai keduanya masih kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan kedua tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
“Penilaian penyidik sampai saat ini yang bersangkutan kooperatif. Dipanggil datang, memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya,” kata Wikan, Kamis (18/6/2026).
Meski belum ditahan, kedua tersangka tetap dikenakan wajib lapor. Menurut Wikan, penahanan baru dapat dilakukan apabila syarat objektif dan ketentuan hukum lainnya telah terpenuhi.
Polres Karanganyar juga belum menerima laporan adanya korban lain sehingga belum membuka posko pengaduan khusus. Sementara itu, penyidik masih mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.
“Kalau syarat-syaratnya terpenuhi bisa dilakukan restorative justice. Kalau tidak memenuhi syarat, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, dua tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat diterima bekerja di Badan Keuangan Daerah (BKD) maupun BUMD. Korban diminta menyerahkan uang hingga Rp80 juta untuk satu posisi pekerjaan yang dijanjikan.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N