SEMARANG, Jatengnews.id – Di tengah ratusan petani yang berunjuk rasa di depan Mapolda Jawa Tengah, Senin (3/8/2026), sosok Trisminah berdiri di barisan depan dengan capingnya.
Ketua Kelompok Tani Dayunan, Desa Pasarean, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal itu bukan hanya datang sebagai peserta aksi, tetapi juga sebagai salah satu warga yang kini berstatus terlapor dalam perkara yang menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Bagi Trisminah, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum. Ia mengaku sedang memperjuangkan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarganya dan warga Dayunan.
“Sampai titik darah penghabisan kami akan bertahan. Karena itu satu-satunya penghidupan kami,” kata Trisminah kepada Jatengnews.id disela-sela aksi.
Ia mengungkapkan, dirinya bersama seorang petani lain bernama Rofi’i kini tengah menghadapi proses penyidikan di Polda Jawa Tengah (Jateng). Yang membuatnya heran, status perkara disebut sudah naik ke tahap penyidikan, padahal ia mengaku belum pernah dimintai klarifikasi maupun memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saya belum pernah dipanggil sama sekali. Belum pernah memberikan keterangan apa-apa, tiba-tiba sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.
Menurut Trisminah, pada hari yang sama Kepala Desa Pasarean, Ngadi, justru dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan yang diajukan pada Juni 2026. Sebelumnya, pada Oktober 2025, ia juga sempat dilaporkan dalam perkara serupa, namun tidak mengetahui kelanjutan proses hukum saat itu.
Trisminah mengatakan, laporan terbaru menuduh dirinya menyewakan lahan dan memasuki tanah tanpa izin atau melakukan penyerobotan.
Namun tuduhan itu dibantahnya. Menurutnya, lahan yang digarap merupakan tanah miliknya dan warga dayunan lainya yang hingga kini sertifikat hak miliknya (SHM) masih atas nama masyarakat.
“SHM masih atas nama warga. Di desa juga belum ada perubahan. Dari BPN juga belum ada peralihan hak,” tuturnya.
Ia menyebut terdapat sekitar 13 bidang tanah dengan luas lebih dari 16 hektare yang selama ini dikelola warga sebagai lahan pertanian.
Trisminah mengaku yang paling dikhawatirkannya bukan hanya ancaman terhadap dirinya secara pribadi.
Menurutnya, apabila dua petani yang kini dilaporkan diproses hukum, warga lain akan merasa takut mempertahankan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kriminalisasi ini bukan cuma untuk memenjarakan kami berdua. Kalau kami diproses, warga lain akan merasa hidupnya terancam. Mereka takut tanah kami akan dirampas lagi,” katanya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan dirinya dan Rofi’i menjadi pihak yang dilaporkan, padahal menurutnya seluruh warga sama-sama menggarap lahan tersebut.
“Semua warga menduduki lahan itu. Saya juga bingung kenapa yang diproses kami berdua,” ujarnya.
Selain menghadapi proses hukum, Trisminah mengaku warga juga sempat diminta membeli lahan yang mereka yakini sebagai tanah milik sendiri saat audiensi di Pendopo Kabupaten Kendal pada Desember 2025.
“Kami disuruh membeli tanah kami sendiri. Ya kami tidak mau,” ucapnya.
Dalam aksi di depan Mapolda Jateng, Trisminah bersama ratusan petani mendesak kepolisian menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya dan Rofi’i.
“Kami meminta Polda Jawa Tengah menghentikan penyidikan terhadap dua petani Dayunan. Itu sangat melukai kami,” katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yulianto membenarkan bahwa terjadi aksi dan pelaporan terhadap kedua Petani Dayunan tersebut.
“Betul tadi sore kami menerima aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat dayuan. Berjalan kondusif,” jawabnya saat dikonfirmasi dalam sambungan Whatshapp
“Terlapor inisial T dan R. Tahap penyidikan, status terlapor,” sambungnya.
Yulianto menyampaikan, bahwa keduanya dilaporkan tentang tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terkait hak atas tanah, bangunan, atau tanaman.
“Pasal 502 KUHP, yang sudah diperiksa 10 orang,” jawabnya singkat.
Perihal permintaan warga untuk terlapor dibebaskan atau upaya restoratif justice Yulianto tidak memberikan jawaban.
Penulis : Muhammad Kamal
Editor : Alif Nazzala Rizqi
