Beranda Daerah Miris, Ibu Hamil Jadi Korban Bentrok Antar Perguruan Silat, Polisi Tetapkan Satu...

Miris, Ibu Hamil Jadi Korban Bentrok Antar Perguruan Silat, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dalam ungkap kasus bentrok antar perguruan silat.
Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dalam ungkap kasus bentrok antar perguruan silat.(Foto: Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id. – Seorang ibu muda berinisial B yang sedang hamil menjadi korban pelemparan batu dalam bentrokan antarperguruan silat yang terjadi di wilayah Karanganyar pada Minggu (31/5/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.42 WIB di Jalan Solo–Sragen, tepatnya di kawasan pertigaan Seroyo.

“Korban saat itu mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju Solo. Di lokasi kejadian terdapat rombongan pengendara dari dua arah yang terlibat aksi saling lempar batu,”Wakapolres saat konferensi pers pengungkapan kasus, Sabtu (20/6/2026).

Akibat lemparan batu tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit sebelum akhirnya dirujuk untuk perawatan lanjutan.

“Korban mengalami luka pada tulang pelipis kanan hingga terjadi keretakan. Korban juga harus menjalani operasi pembukaan bagian atas kepala untuk mengeluarkan pendarahan di dalam kepala. Selain itu, mata kiri korban mengalami lebam,” jelasnya.

Saat kejadian, korban diketahui sedang dalam kondisi hamil. Karena itu, tindakan operasi lanjutan terhadap korban baru akan dilakukan setelah proses persalinan.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan dan menunggu jadwal operasi setelah melahirkan. Diperkirakan beberapa bulan ke depan korban akan melahirkan dan selanjutnya menjalani operasi,” tambah Wakapolres.

Laporan kasus tersebut diajukan oleh suami korban, Ahmad (26), warga Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Karanganyar telah menetapkan seorang tersangka berinisial FM alias Surok (20), warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka yang masih berstatus pelajar itu diduga terlibat dalam aksi pelemparan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Polisi menyebut peristiwa tersebut dipicu adanya perselisihan antara kelompok dari perguruan silat yang berbeda.

“Dari hasil pendalaman penyelidikan, kejadian ini berawal dari perselisihan antarorganisasi masyarakat, lebih khusus lagi antarperguruan silat,” kata Miftahul Huda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer dan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal subsider.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terungkap dalam kasus tersebut.

“Untuk saat ini baru satu tersangka yang diamankan. Namun penyelidikan masih terus dilakukan dan dimungkinkan ada pelaku lain yang nantinya dapat terungkap,”tandasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N

Exit mobile version