SEMARANG, Jatengnews.id – Jawa Tengah mencatatkan capaian tertinggi nasional dalam program sertifikasi tanah wakaf.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, yang mendorong agar proses percepatan terus dilakukan hingga seluruh tanah wakaf di Jateng memiliki kepastian hukum.
Saleh berharap sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat mencapai 100 persen pada akhir 2026. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan data hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di Jawa Tengah telah mengantongi sertifikat resmi.
“Capaian ini patut diapresiasi karena menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga aset umat. Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga upaya melindungi aset keagamaan agar tetap bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Saleh.
Ia menilai legalitas tanah wakaf menjadi hal penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, seperti sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga potensi penyalahgunaan aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat.
Menurut Saleh, capaian Jawa Tengah tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan yang aktif mendampingi proses sertifikasi.
Namun, ia mengingatkan masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan. Saat ini terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf, mulai dari masjid, musala, hingga tempat ibadah lainnya yang belum memiliki sertifikat.
“Percepatan harus terus berjalan agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Aset umat harus dijaga dan dilindungi,” tegasnya.

Saleh juga mendukung target Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan capaian sertifikasi tanah wakaf secara nasional. Menurutnya, berbagai hambatan seperti wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, maupun nadzir yang belum tercatat perlu segera dicarikan solusi.
“Diperlukan pendampingan dan koordinasi yang kuat agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan tidak terkendala persoalan administrasi,” katanya.
Ketua DPD Golkar Jawa Tengah itu juga mendorong agar sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf terus diperluas kepada masyarakat.
Ia berharap keberhasilan Jawa Tengah menjadi daerah dengan capaian sertifikasi tanah wakaf tertinggi nasional dapat terus ditingkatkan hingga seluruh aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dijaga bersama. Sertifikasi menjadi kunci agar keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
Penulis : Alif Nazzala Rizqi
Editor : Jaka Nuswantara