KARANGANYAR, Jatengnews.id – Hingga saat ini, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum juga turun.
Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah rencana kegiatan infrastruktur di Kabupaten Karanganyar yang bersumber dari dana bantuan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan bahwa keterlambatan tersebut membuat beberapa kegiatan yang sudah direncanakan belum bisa berjalan, terutama yang berkaitan dengan pendampingan APBD.
“Bantuan keuangan itu belum turun. Makanya pendampingan APBD yang sudah direncanakan juga belum bisa diproses mendahului perubahan karena dari provinsi juga belum turun,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di daerah tetap berjalan menggunakan sumber pendanaan lain yang telah tersedia dalam APBD murni.
Kurniadi menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 16 paket pekerjaan yang masih menunggu proses tender. Selain itu, sekitar 32 proyek yang telah masuk tahap lelang juga belum seluruhnya selesai diproses.
Menurutnya, penyesuaian harga material, termasuk kenaikan harga aspal, turut memengaruhi perencanaan anggaran sehingga beberapa dokumen harus direvisi sebelum proses tender dilanjutkan.
“Karena perubahan biaya material itu implikasinya harus mendesain ulang rencana anggaran belanja. Setelah direvisi, masuk proses tender lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), penetapan pemenang tender diperkirakan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Insya Allah dalam minggu ini sudah ada pemenangnya,” katanya.
Lebih lanjut, Kurniadi juga menyampaikan bahwa proses revisi anggaran belum menyentuh tahap kontrak maupun adendum, karena masih berada pada tahap penyesuaian dokumen perencanaan dan pelelangan.
Selain itu, ia turut menyinggung Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp214 miliar. Menurutnya, sebagian besar SiLPA tersebut merupakan dana mengikat yang penggunaannya telah ditentukan.
“SiLPA mengikat itu tidak boleh digunakan untuk program kegiatan lain. Contohnya seperti dana BOS atau sumber dana tertentu lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, SiLPA yang tidak mengikat akan dimanfaatkan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2026. Ia juga menegaskan bahwa SiLPA tersebut tidak berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak ada kaitannya dengan temuan BPK. Ruang lingkupnya berbeda. Temuan itu hasil pemeriksaan pekerjaan, sedangkan SiLPA merupakan akumulasi sisa anggaran yang telah diaudit,” tegasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
